Serang, Intipena.com – Pembangunan jalan gang rabat beton di Kampung Pandangan RT 06/RW 01, Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, menuai sorotan publik. Proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2025 tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Berdasarkan pantauan langsung media Intipena.com di lokasi pada Selasa (28/10/2025), hasil pekerjaan terlihat amburadul. Permukaan rabat beton banyak yang mengalami retak-retak, pecah, hingga patah di sejumlah titik. Kondisi itu menunjukkan mutu dan kualitas pekerjaan diduga tidak diperhatikan secara maksimal.
Selain itu, pada lapisan beton juga tampak berdebu, kusam, dan berongga. Hal ini memperkuat dugaan bahwa campuran bahan material seperti semen, pasir, dan batu split dikurangi dari takaran seharusnya. Pekerjaan pun terkesan asal jadi tanpa memperhatikan kekuatan konstruksi jangka panjang.
Hasil temuan di lapangan tersebut mengindikasikan adanya penyimpangan terhadap petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pembangunan yang seharusnya menjadi pedoman pelaksana kegiatan.




Tim Intipena.com telah berupaya mengkonfirmasi Kepala Desa Penggalang, Heriyanto, serta pihak Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di kantor desa untuk meminta penjelasan terkait dugaan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun pihak yang dapat memberikan keterangan resmi. Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Desa juga tidak memberikan tanggapan.
Minimnya pengawasan dari pihak TPK dan pemerintah desa disinyalir menjadi penyebab lemahnya kualitas pekerjaan di lapangan. Kondisi ini pun memunculkan sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut.
Diketahui, proyek rabat beton jalan gang Kampung Pandangan RT 06/RW 01, Desa Penggalang, dibangun menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp57.610.100 dengan volume pekerjaan 200 meter x 1,2 meter x 0,1 meter.
Menyikapi hal ini, publik menunggu langkah dari pihak terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pengecekan dan audit di lapangan. Jika benar ditemukan adanya pelanggaran atau dugaan mark-up, maka perlu diambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Asep)


