BerandaHukum & KriminalProgram UPPO di Kampung Kawaron Diduga Bermasalah, Kerbau Bantuan Hilang hingga Muncul...

Program UPPO di Kampung Kawaron Diduga Bermasalah, Kerbau Bantuan Hilang hingga Muncul Dugaan Pungutan Rp30 Juta oleh Oknum Fasilitator

SERANG – Program Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UPPO) yang diterima Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kampung Kawaron, Desa Telaga Luhur, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, diduga menyisakan berbagai persoalan. Selain seluruh kerbau bantuan dilaporkan sudah tidak ada, muncul pula dugaan adanya pungutan sebesar Rp30 juta yang dilakukan oleh seorang oknum fasilitator dewan sebelum dan sesudah pencairan bantuan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gapoktan Kampung Kawaron yang saat ini diketuai Haer menerima bantuan Program UPPO yang bersumber dari DIPA APBN Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020 dengan nilai total sebesar Rp200 juta.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembelian sembilan ekor kerbau senilai Rp150 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp50 juta diperuntukkan bagi pembangunan kandang ternak dan gudang pengolahan pupuk organik.

Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Tidak ada lagi satu pun kerbau bantuan yang tersisa, sementara bangunan kandang dan gudang pengolahan pupuk organik terlihat rusak berat dan terbengkalai.

“Kerbaunya sudah tidak ada, yang tersisa hanya bekas kandang saja. Konon kerbaunya kurang gizi dan tidak mau makan. Kami sudah memanggil dokter hewan sebanyak tiga sampai empat kali, namun kondisinya tidak membaik,” ujar Haer kepada awak media.

Pantauan di lokasi memperlihatkan sebagian bangunan kandang telah roboh. Puing-puing bangunan masih berserakan, sementara tiang bambu dan kayu gudang kompos tampak lapuk dimakan usia. Bak fermentasi pupuk organik serta tempat penampungan ternak juga terlihat tidak lagi difungsikan.

Haer menjelaskan, dari sembilan ekor kerbau yang diterima, sebagian mengalami sakit hingga akhirnya mati dan dikuburkan. Sementara beberapa ekor lainnya disembelih untuk dibagikan kepada masyarakat sekitar maupun dijual kepada pengepul. Hasil penjualan tersebut, menurutnya, kemudian digunakan untuk membeli kambing.

“Dulu memang ada kandang dan kerbau di dekat rumah ketua kelompok sebelumnya, almarhum Bapak Nasibun. Saya awalnya hanya bendahara, kemudian setelah beliau meninggal saya dipercaya menjadi ketua. Saat ini sudah tidak ada lagi kepengurusan yang melanjutkan program tersebut,” katanya.

Ia juga mengaku pertumbuhan kerbau tidak berjalan sesuai harapan.

“Tubuh kerbaunya justru makin menyusut, padahal kami rutin memberi pakan berupa rumput maupun campuran kompos. Entah apa penyebabnya, mereka juga sering terserang penyakit,” ujarnya.

Haer membenarkan bahwa kelompoknya menerima bantuan sebesar Rp200 juta dan digunakan untuk membeli sembilan ekor kerbau dengan harga sekitar Rp16,6 juta per ekor.

“Proses pembelian dan penerimaan kerbau disaksikan anggota kelompok tani. Kejadiannya memang sudah cukup lama, yaitu tahun 2020,” ungkapnya.

Program UPPO yang disebut juga berasal dari aspirasi anggota DPRD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020–2021 tersebut kini dinilai gagal mencapai tujuan. Bantuan yang seharusnya meningkatkan produktivitas kelompok tani diduga tidak dikelola secara optimal sesuai peruntukannya.

Selain persoalan pengelolaan bantuan, Haer juga mengungkap dugaan adanya permintaan uang oleh seorang oknum fasilitator dewan berinisial RZ. Menurut pengakuannya, sebelum pencairan dana bantuan, oknum tersebut meminta uang sebesar Rp5 juta dengan alasan biaya operasional atau “uang PI”. Setelah dana bantuan cair, oknum yang sama kembali meminta tambahan Rp25 juta sehingga total uang yang diminta mencapai Rp30 juta.

“Ini bantuan aspirasi dewan tahun 2020–2021. Saat itu yang menjabat Ibu Haji Nuraeni. Oknum berinisial RZ awalnya meminta Rp5 juta, kemudian meminta lagi hingga total Rp30 juta. Banyak saksi yang mengetahui kejadian itu. Bahkan saat panen padi, dia datang melihat sawah dan meminta dibawakan beras. Kami kemudian mengantarkan dua karung beras ke rumahnya,” kata Haer.

Hingga berita ini diterbitkan, mantan anggota DPRD Provinsi Banten, Haji Nuraeni, yang disebut dalam keterangan tersebut belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp telah dilakukan oleh tim media, namun pesan yang dikirim hanya berstatus terbaca tanpa balasan.

Tim media juga masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak Dinas Pertanian serta instansi terkait mengenai pelaksanaan Program UPPO di Kampung Kawaron, termasuk dugaan penyimpangan dalam pengelolaan bantuan maupun dugaan pungutan yang disampaikan oleh pengurus Gapoktan.

Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun instansi pengawas agar dilakukan penelusuran secara menyeluruh. Mengingat bantuan tersebut bersumber dari anggaran negara, seluruh proses pelaksanaan program perlu dipastikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Red)

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Paling Populer

Recent Comments