Kota serang.- intipena. Com Perumahan Pondok Pengampelan Indah di Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, kini disorot warga karena diduga berdiri di atas sebagian tanah jalur irigasi. Dugaan ini muncul setelah adanya laporan dan pernyataan dari warga serta perangkat kelurahan setempat.
Kasroni, Ketua RW 03, mengungkapkan bahwa jalur irigasi tersebut sudah ada sejak lama dan berfungsi untuk pengairan lahan pertanian. Seiring berjalannya waktu, jalur tersebut mulai tidak produktif, namun kini terputus seiring pembangunan perumahan.
“Iya Kang, irigasi itu sudah ada sejak dulu, fungsinya untuk pengairan sawah. Sekarang jalurnya terputus karena perumahan — padahal seharusnya jalur itu tembus sampai ke bawah Tol Jakarta–Merak,” ungkap Kasroni saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026).
Ia menambahkan, seharusnya jalur sungai/irigasi tersebut dibuatkan terowongan, bukan dialihfungsikan menjadi area perumahan. “Itu tanah irigasi yang sudah ada sejak dulu, bukan lahan kosong,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Hanafi, Sekretaris Kelurahan Pengampelan. Ia membenarkan bahwa di jalur tersebut memang terdapat tanah irigasi yang kini berubah menjadi area perumahan.
“Harusnya itu tanah irigasi, bukan perumahan. Secara tidak langsung,seharus pihak perumahan tidak menutup akses irigasi yang sudah ada, Siapa yang menjual tanah itu harus diusut tuntas, karena itu aset negara,” tegas Hanafi.
Menurutnya, untuk mengetahui lebih jelas terkait pembebasan dan penjualan tanah tersebut, pihak terkait dapat menanyakan kepada Kiwong dan Mukri, yang diketahui sebagai saksi dalam proses penjualan tanah tersebut.
Robi, seorang aktivis Kota Serang, menyayangkan pihak pengembang perumahan dinilai tidak teliti dalam melakukan pengecekan lokasi, padahal jalur irigasi tersebut sudah ada sejak lama dan menjadi kebutuhan masyarakat untuk pengairan sawah.
“Kini jalur itu diduga ditimbun dan digunakan pengembang untuk membangun perumahan. Padahal irigasi itu seharusnya tetap berfungsi untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan bisnis,” ujar Robi.
Warga dan Robi meminta kepada pihak pengembang untuk segera menormalisasi kembali jalur air irigasi tersebut agar masyarakat dapat memanfaatkannya kembali sebagaimana mestinya.
“Apabila pihak pengembang tidak segera mengembalikan fungsi air tersebut, kami akan mengadukan hal ini kepada Wali Kota Serang dan dinas terkait agar hak masyarakat bisa pulih seperti semula,” tutup Robi.
Sementara itu, Riko, yang menangani perizinan di lokasi tersebut, menyatakan tidak mengetahui adanya jalur irigasi yang sudah ada sejak lama dan kini ditimbun di area Perumahan Pondok Pengampelan Indah. Ia menyatakan hanya mengurus dokumen perizinan.
“Saya kurang tahu kalau di sini ada irigasi yang tembus sampai ke terowongan. Yang saya tahu perizinan, salah satunya kajian pailit banjir, itu sudah lengkap dan dokumennya sudah keluar. Kalau terkait irigasi, nanti kami tanyakan lagi ke bagian perizinan,” ujar Riko.
Terkait isu pengalihan fungsi irigasi ke lokasi lain, Riko menyatakan akan terlebih dahulu memeriksa berkas dan dokumen terkait sebelum memberikan keterangan lebih lanjut.
Sampai saat ini, warga berharap Pemerintah Kota Serang serta dinas terkait segera melakukan pengecekan lapangan dan mengambil tindakan nyata untuk memastikan keberadaan jalur irigasi tersebut serta menyelesaikan masalah ini demi kepentingan bersama.
(red#armada)


