
SERANG -Intipena. Com – Aktivitas penambangan pasir tanpa izin kembali mencuat di kawasan Lingkar Cilegon. Berdasarkan pantauan awak media Intipena.com, Sabtu (1/8/2026), lokasi tersebut diduga menjadi tempat eksploitasi sumber daya alam secara ilegal yang berlangsung seolah “kebal hukum”, serta menguat dugaan adanya pembiaran dari pihak berwenang.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas penggalian pasir berjalan secara terbuka dan berskala besar. Ironisnya, pelaku usaha diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan, seperti Izin Usaha Pertambangan maupun persetujuan lingkungan yang diwajibkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami melihat alat berat beroperasi aktif mengeruk pasir di area Lingkar Selatan Cilegon. Namun saat kami mencari informasi terkait legalitasnya, tidak terlihat tanda-tanda adanya pengawasan ketat dari instansi terkait,” ungkap reporter Intipena.com yang melakukan peninjauan langsung.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Mengapa kegiatan yang nyata-nyata melanggar aturan bisa terus berjalan tanpa hambatan? Dugaan kelalaian atau pembiaran dari aparat penegak hukum dan dinas teknis semakin kuat, mengingat skala operasi yang cukup besar dan diduga sudah berlangsung cukup lama.
Selain merugikan negara akibat hilangnya potensi penerimaan pajak dan retribusi, penambangan ini juga berpotensi merusak ekosistem lingkungan, memicu erosi, dan mengganggu stabilitas tanah di wilayah padat penduduk serta banyak infrastruktur ini.
Menanggapi hal tersebut, Intipena.com mendesak Pemerintah Kota Cilegon, Polres Cilegon, dan Dinas Energi serta Sumber Daya Mineral Provinsi Banten untuk segera turun tangan. Langkah tegas seperti penghentian kegiatan, penyegelan lokasi, hingga pemeriksaan menyeluruh terhadap operator maupun pihak yang diduga melindungi harus segera dilaksanakan.
Masyarakat berharap ditegakkannya hukum secara adil dan transparan. Kekayaan alam daerah tidak boleh habis dikuras segelintir oknum, sementara kerugian lingkungan harus ditanggung oleh masyarakat luas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang. Intipena.com akan terus memantau perkembangan kasus ini.
(Redaksi Intipena.com)


