Serang, intipena.com — Warga Perumahan Graha Walantaka geger setelah menemukan tumpukan limbah medis berbahaya (B3) yang diduga berasal dari RS Tonggak Nusada Bojonegara.
Ironisnya, limbah berisi jarum suntik, plastik infusan, selang medis, dan botol obat itu ditemukan bukan di tempat pembuangan resmi, melainkan di lapangan pinggir perumahan, tepat di depan area pemakaman.
Temuan mencengangkan ini pertama kali diketahui oleh Yopi Aditya Sasmita (56), Ketua RW 05 Graha Walantaka, bersama warga setempat. Mereka melihat kendaraan tak dikenal membuang sejumlah karung plastik berwarna kuning pada malam hari.
“Kami curiga karena mobil itu berhenti di lokasi yang sepi. Setelah dicek, ternyata isinya limbah medis. Ini sangat membahayakan warga,” ungkap Yopi dengan nada kesal.
Polsek Walantaka Langsung Bertindak
Menindaklanjuti laporan warga, Kapolsek Walantaka AKP Dulhak, S.H. bersama anggotanya langsung bergerak cepat ke lokasi.
Hasil pemeriksaan di lapangan mengonfirmasi adanya tumpukan limbah medis rumah sakit yang sengaja dibuang di area terbuka.
Dalam laporan resminya tertanggal 14 Oktober 2025, pukul 23.30 WIB, Kapolsek Walantaka melaporkan kejadian tersebut ke Kapolresta Serang Kota dengan tembusan kepada seluruh pejabat utama (PJU).
Lokasi kini telah dipasangi garis polisi (police line) dan barang bukti diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dugaan Pelanggaran Berat
Tindakan pembuangan limbah medis sembarangan jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelaku dapat dijerat pidana 10 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah jika terbukti sengaja membuang limbah B3 tanpa izin.
Pihak RS Tonggak Nusada Bojonegara yang disebut-sebut sebagai sumber limbah masih belum memberikan keterangan resmi terkait temuan ini.
Warga Desak Penegakan Hukum
Warga Perumahan Graha Walantaka mendesak aparat penegak hukum dan DLH Kota Serang untuk tidak tinggal diam.
Mereka khawatir pencemaran limbah medis tersebut akan berdampak pada kesehatan lingkungan sekitar.
“Kalau ini dibiarkan, artinya hukum kita tidak berpihak pada rakyat kecil. Limbah berbahaya ini harus diusut sampai ke sumbernya,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, beberapa aktivis lingkungan di Banten turut bersuara lantang, menyebut perbuatan tersebut sebagai kejahatan lingkungan yang tidak bisa ditoleransi.
Polisi Pasang Police Line, Proses Hukum Berlanjut
Kapolsek Walantaka memastikan kasus ini tengah dalam penanganan serius.
“Lokasi sudah kami pasangi police line dan barang bukti telah diamankan. Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan sumber limbahnya,” tegas AKP Dulhak, S.H.
Warga pun berharap kasus ini menjadi momentum bagi aparat dan pemerintah daerah untuk menertibkan pengelolaan limbah medis di Kota Serang, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.


