BerandaHukum & KriminalDiduga Gandakan Sertifikat Tanah, Oknum Mantan Lurah Muhidin Dilaporkan Warga, Kerugian Capai...

Diduga Gandakan Sertifikat Tanah, Oknum Mantan Lurah Muhidin Dilaporkan Warga, Kerugian Capai Puluhan Juta

INTIPENA.COM, SERANG – Dugaan persoalan sertifikat tanah kembali mencuat di Kota Serang, Banten. Seorang warga bernama Badrudin mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah menyerahkan uang kepada seorang pria yang disebutnya berinisial atau bernama Muhidin, yang menurut pengakuannya merupakan mantan lurah.

Persoalan tersebut mencuat setelah sertifikat tanah dan Akta Jual Beli (AJB) yang sebelumnya diberikan kepada Badrudin sebagai jaminan utang, disebut kembali muncul dalam transaksi dengan pihak lain.

Badrudin menduga terjadi penyalahgunaan dokumen pertanahan. Ia bahkan mempertanyakan bagaimana sertifikat yang berada dalam penguasaannya dapat kembali digunakan dalam transaksi lain.

Objek tanah tersebut berupa bangunan empat unit ruko yang berada di wilayah Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Berawal dari Sertifikat Atas Nama Muslim

Berdasarkan keterangan Badrudin, sertifikat tanah tersebut sebelumnya atas nama Muslim. Tanah berikut empat bangunan ruko kemudian disebut telah dijual kepada Muhidin, disertai penyerahan sertifikat dan AJB.

Dalam perkembangannya, Muhidin kemudian menjadikan sertifikat dan AJB tersebut sebagai jaminan kepada Badrudin untuk memperoleh pinjaman uang.

Namun, ketika Badrudin meminta uangnya dikembalikan, Muhidin disebut tidak dapat lagi dihubungi.

Situasi semakin rumit setelah Badrudin memperoleh informasi bahwa objek ruko tersebut telah dijual atau dialihkan kepada orang lain.

Jamin, yang disebut sebagai perantara dari pihak pembeli, menurut keterangan Badrudin menyampaikan bahwa sertifikat ruko tersebut telah berganti nama dan telah dibeli oleh pihak lain.

Bahkan, disebutkan bahwa pemilik pertama, Muslim, juga ikut menandatangani dokumen di hadapan notaris dalam proses tersebut.

Namun ketika dikonfirmasi, Muslim justru mengaku tidak pernah menandatangani surat atau dokumen di hadapan notaris terkait transaksi tersebut.

Perbedaan keterangan itu kini menjadi salah satu persoalan yang menurut Badrudin perlu diungkap secara terang melalui pemeriksaan pihak berwenang.

Badrudin Cek ke BPN Kota Serang

Untuk memastikan status dokumen yang dimilikinya, Badrudin kemudian mendatangi Kantor Pertanahan Kota Serang (BPN).

Menurut pengakuan Badrudin, petugas BPN menyampaikan bahwa sertifikat yang dibawanya merupakan sertifikat asli. Ia juga menyebut pada sertifikat tersebut terdapat stempel dari Bank BJB karena sebelumnya pernah dijadikan jaminan oleh pemilik pertama.

Keterangan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru.

Jika dokumen yang berada di tangan Badrudin dinyatakan asli, bagaimana kemudian objek tanah yang sama dapat kembali muncul dalam transaksi atau penguasaan pihak lain?

Pertanyaan tersebut tentu harus dijawab berdasarkan data administrasi pertanahan dan dokumen resmi, bukan semata berdasarkan pengakuan para pihak.

Dalam proses peralihan hak atau balik nama tanah, sertifikat lama pada prinsipnya diserahkan kepada Kantor Pertanahan untuk diproses sesuai ketentuan administrasi pertanahan. Data kepemilikan kemudian diperbarui berdasarkan dokumen dan prosedur yang berlaku.

Karena itu, apabila benar terdapat persoalan mengenai sertifikat yang sama, proses peralihan hak, atau penggunaan dokumen yang tumpang tindih, hal tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh oleh instansi terkait.

Mengaku Rugi Puluhan Juta Selama Tiga Tahun

Badrudin mengaku persoalan tersebut telah berlangsung kurang lebih tiga tahun. Selama periode tersebut, ia menyatakan belum memperoleh penyelesaian maupun itikad baik sebagaimana yang diharapkannya.

“Saya merasa dirugikan sampai puluhan juta. Tanah itu yang ada bangunan ruko, aset yang dijaminkan ke saya sebelum uang saya dikembalikan. Kok bisa digandakan dan dipakai orang lain?” ujar Badrudin saat ditemui, Minggu (9/8/2026).

Menurutnya, persoalan semakin jelas setelah dirinya mengetahui adanya pihak lain yang menempati atau menguasai bangunan ruko tersebut.

Badrudin mempertanyakan dasar penguasaan pihak lain terhadap aset yang menurut pengakuannya telah dijadikan jaminan kepadanya.

Nama Mantan Lurah Disebut

Badrudin menyebut Muhidin merupakan mantan lurah di wilayah tempat objek tanah tersebut berada.

Namun demikian, tudingan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak Badrudin dan belum merupakan kesimpulan hukum. Sampai adanya hasil penyelidikan, penyidikan, atau putusan pengadilan, pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.

Badrudin menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Ia berharap polisi maupun instansi pertanahan dapat menelusuri seluruh dokumen, riwayat kepemilikan, proses jual beli, serta pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi objek tanah tersebut.

“Kalau Sertifikat Bisa Digandakan, Siapa yang Aman?”

Badrudin meminta agar persoalan tersebut tidak dianggap sebagai persoalan utang-piutang biasa. Menurutnya, kasus ini menyangkut dokumen legalitas aset dan kepastian hukum kepemilikan tanah.

“Kami minta keadilan. Kalau sertifikat bisa digandakan semudah ini, siapa yang aman?” tegas Badrudin.

Ia berharap aparat penegak hukum dan Kantor Pertanahan Kota Serang segera memberikan kejelasan mengenai status objek tanah dan empat ruko tersebut.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa dokumen pertanahan yang mereka miliki dapat memberikan perlindungan hukum dan tidak dengan mudah digunakan untuk kepentingan pihak lain.

Pihak Muhidin Belum Berikan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, INTIPENA.COM telah mencatat bahwa upaya konfirmasi kepada Muhidin selaku pihak yang disebut dalam keterangan Badrudin belum membuahkan hasil.

Badrudin mengaku nomor teleponnya bahkan telah diblokir sehingga dirinya kesulitan mendapatkan penjelasan langsung.

INTIPENA.COM masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Muhidin serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan Badrudin dan informasi yang disampaikan kepadanya. Dugaan penggandaan, pemalsuan, penipuan, ataupun penyalahgunaan sertifikat belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum dan/atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Publik kini menunggu satu hal: siapa yang sebenarnya memiliki hak atas tanah dan empat ruko tersebut, serta bagaimana dokumen pertanahan itu bisa muncul dalam transaksi dengan pihak berbeda?

(red/**)

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Paling Populer

Recent Comments