Serang –intipena.com Cemburu yang meluap-luap diduga mendorong seorang pria berinisial DP untuk bertindak kasar, mengancam, serta melecehkan wanita yang pernah menjalin hubungan asmara dengannya. Korban, berinisial NH (25 tahun), harus merasakan pengalaman buruk yang membuatnya trauma dan merasa tidak aman dalam kesehariannya.
Kejadian bermula pada malam Minggu, 25 Mei 2026, sekitar pukul 24.30 WIB, di Jalan Raya Palima Baros, tepatnya di depan Bank BJB, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.
Berdasarkan data yang dihimpun tim media Penasultan.co.id, pertemuan keduanya berujung perselisihan setelah DP mendengar kabar bahwa NH telah memiliki pasangan baru.
Dari perselisihan mulut, diduga DP melampiaskan amarahnya dengan melakukan tindakan fisik. Korban melaporkan dirinya dicengkeram hingga tangannya terasa sakit, serta dipukul di bagian paha kanan dan kiri hingga meninggalkan memar. Tidak berhenti sampai di situ,
setelah kejadian tersebut, DP juga diduga mengirimkan pesan ancaman melalui aplikasi WhatsApp. Ia dilaporkan mengeluarkan kata-kata kasar, tidak pantas, hingga ancaman serius seperti mematahkan kaki korban dan ancaman pembunuhan.
Perlakuan tersebut membuat NH merasa tertekan, takut, dan cemas berkepanjangan. Untuk mendapatkan bukti medis, korban telah melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara.
Berbekal hasil visum tersebut, NH kemudian melaporkan kasus dugaan tindak pidana kekerasan, pencemaran nama baik, hingga pelecehan seksual itu ke Polsek Curug guna menuntut keadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian melalui Kapolsek Curug telah menindaklanjuti laporan tersebut.
Upaya perdamaian secara kekeluargaan sempat diupayakan, namun belum ditemukan titik temu yang disepakati kedua belah pihak.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.


