BerandaHukum & KriminalDiduga Ada Pungutan Uang Keamanan terhadap PSK di Lokalisasi Petung Kragilan, Warga...

Diduga Ada Pungutan Uang Keamanan terhadap PSK di Lokalisasi Petung Kragilan, Warga Minta Pengawasan Ditingkatkan

Serang, intipena.com Dugaan adanya pungutan uang keamanan terhadap pekerja seks komersial (PSK) di kawasan lokalisasi Petung, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, menjadi perhatian masyarakat.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa sejumlah PSK yang beraktivitas di lokasi tersebut diduga diminta memberikan uang keamanan secara rutin setiap bulan dengan alasan menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar.

Salah seorang PSK yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku dirinya rutin memberikan sejumlah uang kepada pihak tertentu agar tetap dapat beraktivitas di lokasi tersebut.

“Saya terpaksa memberikan uang itu karena khawatir tidak diperbolehkan lagi mangkal di sini,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut pengakuannya, pungutan tersebut disebut dilakukan setiap bulan dan berlaku bagi hampir seluruh PSK yang beroperasi di kawasan tersebut.

Di sisi lain, seorang pria berinisial RN yang disebut dalam informasi tersebut membenarkan adanya pengumpulan uang dari para PSK. Namun, ia membantah bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Memang ada uang yang dikumpulkan. Tujuannya untuk keamanan lingkungan dan kebutuhan sosial tertentu, bukan untuk kepentingan pribadi,” katanya saat dikonfirmasi.

RN juga menyebut mekanisme tersebut telah berlangsung sejak lama dan sebelumnya dikelola oleh pihak lain.

Meski demikian, sejumlah warga menilai praktik tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna memastikan tidak ada tindakan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Pengamat sosial menilai bahwa keberadaan lokalisasi maupun aktivitas yang menyertainya perlu ditangani secara komprehensif. Selain penegakan hukum, diperlukan pula pendekatan sosial dan ekonomi agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Secara hukum, dugaan pungutan yang dilakukan dengan unsur pemaksaan atau ancaman dapat menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan di lapangan.

Masyarakat berharap aparat terkait dapat meningkatkan pengawasan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah tersebut. Selain itu, warga juga meminta adanya langkah-langkah penanganan yang tepat terhadap aktivitas yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan sosial di lingkungan sekitar.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan pungutan tersebut.

Redaksi

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Paling Populer

Recent Comments