BerandaKontruksiProyek Rekonstruksi Jalan Soyog Anggaran Ratusan Juta: Pemasangan Drenase Diduga Asal Jadi,...

Proyek Rekonstruksi Jalan Soyog Anggaran Ratusan Juta: Pemasangan Drenase Diduga Asal Jadi, K3 Dan Apd Diabaikan

SERANG, INTIPENA.COM – Proyek rekonstruksi Jalan Lingkungan Soyog yang bersumber dari Anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) menuai sorotan tajam. Pekerjaan pemasangan saluran drainase dalam proyek senilai ratusan juta rupiah ini diduga dikerjakan secara asal jadi atau tidak sesuai standar teknis. Selain kualitas bangunan yang dipertanyakan, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pun terabaikan karena para pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang layak.

Hal tersebut terungkap saat tim liputan Intipena.com meninjau langsung ke lokasi pekerjaan pada Sabtu, 30 Mei 2026. Berdasarkan data kontrak yang dihimpun, kegiatan ini masuk dalam program Penyelenggaraan Jalan dengan nama pekerjaan Rekonstruksi Jalan Lingkungan Soyog (Bankeu).

Proyek ini tertuang dalam Surat Perjanjian (SP) Nomor: 620/12/SP/PPK/TENDER/BM-DPUPR/2026 tertanggal 30 Maret 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp816.700.000 (Delapan Ratus Enam Belas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah). Sumber dana berasal dari Bankeu Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2026, dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. DWI PERKASA, sedangkan pengawasan teknis diserahkan kepada CV. RATU CIPTA MANAGEMENT sebagai konsultan pengawas.

Namun, di lapangan realitasnya sangat jauh dari harapan. Pengamatan mendetail di lokasi menunjukkan kualitas pengerjaan sangat dipertanyakan. Pemasangan batu pasangan saluran drainase terlihat hanya ditempelkan saja. Diduga kuat campuran adukan semen yang digunakan sangat kurang, bahkan tidak menggunakan alas dasar berupa adukan semen kering yang seharusnya menjadi pondasi utama.

Akibat kelalaian teknis tersebut, banyak batu pondasi yang terpasang terlihat bolong dan berongga karena minimnya pelesteran atau pengisian adukan semen. Hal lain yang mencurigakan, bangunan saluran drainase tersebut justru diduga menggunakan spesifikasi saluran air limbah rumah tangga, bukan spesifikasi untuk drainase jalan raya yang seharusnya lebih kokoh dan tahan beban.

Tidak hanya kualitas bangunan yang diragukan, penerapan standar keselamatan kerja pun nyaris tidak ada. Terpantau para pekerja sibuk mengerjakan proyek tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) wajib seperti helm pengaman, sepatu kerja, maupun rompi keselamatan. Padahal, peralatan tersebut adalah syarat mutlak dalam setiap pekerjaan konstruksi demi mencegah risiko kecelakaan kerja.

Menanggapi kondisi tersebut, salah satu pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa ketiadaan APD memang sudah terjadi sejak awal proyek dimulai.

“Ya kang, saya kerja di sini dari pertama juga tidak ada APD disediakan. Kalau terkait cara pemasangan batu, saya hanya mengikuti arahan dari pelaksana saja,” ungkap pekerja tersebut saat ditemui di lokasi, Sabtu (30/05/2026).

Lebih lanjut, pekerja itu juga mengeluhkan minimnya pengawasan dari pihak konsultan. Menurutnya, pihak yang bertugas mengawasi kualitas pekerjaan jarang sekali turun ke lokasi.

“Konsultan pelaksananya jarang ke sini. Paling kalau datang pun cuma sebentar lalu langsung pergi, jarang sekali memantau detail pekerjaan,” tambahnya.

Benar saja, saat tim Intipena.com berada di lokasi, sama sekali tidak terlihat kehadiran pengawas maupun petugas konsultan. Tim redaksi pun berupaya menghubungi pihak konsultan pengawas melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminta konfirmasi terkait dugaan pengerjaan asal jadi dan kelalaian K3 tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan atau jawaban yang diberikan, seolah-olah mengabaikan upaya konfirmasi dari wartawan.

Melihat fakta-fakta di lapangan yang cukup memprihatinkan ini, masyarakat dan pengamat pembangunan meminta pihak terkait untuk segera turun tangan mengecek dan mengawasi pelaksanaan proyek ini. Diperlukan tindakan tegas untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara ini.

Jika terbukti ada unsur kelalaian, kecurangan, atau pengerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, kontraktor dan pihak terkait yang terbukti bersalah sebaiknya dikenakan sanksi berat, mulai dari pemutusan kontrak hingga pemasukan ke dalam daftar hitam (blacklist) agar tidak lagi dipercaya menangani proyek pemerintah di masa mendatang.

Hingga berita ini ditulis, pekerjaan pemasangan drainase di Jalan Soyog tersebut masih berlangsung dengan kondisi dan cara kerja yang sama.

(tim/red*)

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Paling Populer

Recent Comments