Serang – intipena. Com– Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian RI berupa hewan ternak sapi atau kerbau, kandang, serta alat pengolah kompos. Bantuan ini sejatinya tidak boleh diperjualbelikan. Namun hal berbeda terjadi di Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, tepatnya di Kampung Cikuya RT 16/05. Bantuan yang dikelola Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) setempat diduga dijual, bahkan kandangnya kini sudah tidak ada.
Hal ini dipertegas oleh pengurus RT 16 saat tim media intipena.Com melakukan konfirmasi di kediamannya. Menurutnya, program tersebut mulai berjalan pada tahun 2021 namun hanya bertahan sekitar sepuluh bulan.
“Jangankan kerbaunya, kandangnya pun sudah diubah menjadi rumah kerabat ketua Gapoktan. Lokasi kandang itu berada di belakang rumah ketua Gapoktan, Sarwani,” ujarnya.
Pengurus RT tersebut juga mengaku pernah memegang data kelompok dan memindahkan isi proposal, lalu membuat salinan dokumen demi keamanan. Namun, sekitar tiga bulan kemudian dokumen tersebut diambil kembali oleh anak buah ketua Gapoktan.
Terkait hal ini, pihak Kelurahan mengaku tidak mengetahui adanya penyalahgunaan bantuan. “Saya sama sekali tidak tahu-menahu soal kerbau yang dijual itu,” jawab Lurah saat ditanya mengenai aktivitas Sarwani. Staf kelurahan juga menyatakan hal yang sama.
Sementara itu, Ketua RW 05, Rana, hanya mengetahui bahwa dulunya di lokasi tersebut memang terdapat kandang, namun sekarang sudah tidak ada lagi.
Tim media juga telah berupaya mendatangi kediaman Ketua Poktan, Sarwani, namun berulang kali tidak ditemukan di tempat. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengurus Gapoktan belum dapat ditemui untuk memberikan tanggapan.
Menanggapi dugaan tersebut, masyarakat berharap kepada pihak terkait baik di lingkungan dinas maupun aparat penegak hukum agar segera turun ke lokasi dan melakukan pengecekan mendalam guna mengungkap kebenaran dugaan diperjualbelikannya bantuan ternak tersebut.
Tim(red#)


