Pengakuan Warga: Ada Oknum Polisi dan Satpol PP Datang Diduga Meminta Jatah
LEBAK, intipena.com – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, diduga semakin merajalela dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. Selain merusak kawasan hutan lindung dan cagar alam, aktivitas tambang ilegal tersebut juga diduga menjadi penyebab ambrolnya jalan poros provinsi yang menghubungkan Citorek Tengah dengan Citorek Kidul.
Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Citorek Tengah telah berlangsung cukup lama. Galian tambang yang berada di bawah maupun di sekitar badan jalan diduga mengakibatkan terjadinya longsor dan amblesnya sebagian ruas jalan provinsi yang menjadi akses utama masyarakat.
Titik kerusakan paling parah berada di ruas jalan menuju kawasan wisata Negeri di Atas Awan, tepatnya pada jalur penghubung Citorek Tengah dan Citorek Kidul. Warga mengkhawatirkan kondisi tersebut dapat menyebabkan jalan putus total apabila aktivitas tambang terus dibiarkan berlangsung.
Salah seorang pekerja tambang berinisial AT mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah pengelola tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. Menurut pengakuannya, salah satu pengelola yang disebut-sebut memiliki lubang tambang di Citorek Tengah adalah seseorang yang dikenal dengan nama “Jaro Kojot”.
“Jaro Kojot memiliki satu lubang tambang dan disebut sebagai koordinator yang melakukan pengondisian kepada pihak-pihak tertentu,” ujar AT kepada awak media.
AT juga menyebut beberapa nama lain yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut, di antaranya Jaro Sumarna, Bos Edy, Hendi, dan Jaro Usup Kelana. Menurutnya, beberapa nama tersebut masih memiliki hubungan keluarga dengan seorang anggota DPRD.
Keterangan serupa disampaikan narasumber lain berinisial AM. Ia menyebut seorang yang dikenal dengan nama “Bos Tatang” memiliki sejumlah pekerja dari luar daerah dan mengelola lubang tambang beserta lokasi pengolahan emas di kediamannya.
Selain itu, AM juga menyebut nama “Haji Acang”, warga Cirotang, Kecamatan Cibeber, yang diduga memiliki lubang tambang di bawah badan jalan provinsi.
“Di bawah jalan provinsi masih ada beberapa lubang tambang yang aktif. Ini sangat berbahaya dan harus segera dilaporkan karena bisa menyebabkan jalan jebol lagi. Kalau sampai putus total, masyarakat tidak bisa beraktivitas,” kata AM.
AT menambahkan, terdapat pihak lain yang disebut berperan sebagai penampung material hasil tambang emas.
“Bos Rosid menampung batu material hasil tambang emas di wilayah Citorek Kidul. Sementara untuk wilayah Citorek Tengah dikuasai oleh Jaro Kojot sebagai koordinator dan Bos Parta, warga Ciomas, Citorek,” ujarnya.
Menurut para pekerja, seluruh aktivitas tambang yang berada di kawasan perbukitan penghubung Citorek Tengah dan Citorek Kidul tersebut tidak memiliki izin resmi.
“Tambang di sini semuanya ilegal. Tidak ada izinnya karena berada di kawasan hutan lindung dan masuk wilayah cagar alam,” tegas AT.




Yang lebih mengejutkan, AT mengaku beberapa kali melihat kedatangan oknum aparat ke lokasi tambang.
“Kemarin ada juga polisi dan Satpol PP datang. Mereka hanya tanya-tanya sebentar lalu pergi. Ya paling meminta sejumlah uang kepada Jaro Kojot,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut merupakan pengakuan narasumber yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut.
Sementara itu, warga Citorek berinisial B mengaku sangat khawatir terhadap dampak aktivitas tambang ilegal yang semakin tidak terkendali.
“Kalau jalan sampai putus, aktivitas masyarakat akan terganggu. Ini bukan hanya merugikan warga, tetapi juga negara karena jalan provinsi merupakan aset publik yang harus dijaga,” ujarnya.
Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158 tentang kegiatan pertambangan tanpa IUP. Selain itu, aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 Ayat (3).
Apabila terbukti mengakibatkan kerusakan jalan, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 274 mengenai perusakan jalan yang mengganggu fungsi jalan.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, serta Pemerintah Provinsi Banten untuk segera mengambil langkah tegas dengan menutup seluruh aktivitas tambang ilegal, memproses hukum para pelaku yang terlibat, mengusut dugaan pihak-pihak yang membekingi aktivitas tersebut, serta melakukan pemulihan lingkungan dan perbaikan infrastruktur jalan yang terdampak.
Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan sejumlah narasumber. Penasultan.co.id menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim Redaksi


