Jakarta Barat – Kepolisian Sektor (Polsek) Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba antar provinsi. Dalam pengungkapan ini, petugas menyita sebanyak 14.000 butir ekstasi yang dikirim dari Pekanbaru ke Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, didampingi Kasatres Narkoba AKBP Chandra Mata Rohansyah dan Kapolsek Kalideres Kompol Arnold Julius Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dua tersangka, WI (30) dan AS (45), berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Nuri V, Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yaitu MA, RT, dan FL, masih dalam pengejaran petugas.
“Dari pengungkapan ini, kami menyita 14.000 butir ekstasi dengan rincian 13.000 butir berlogo Rolex dan 1.000 butir berlogo Kenzo,” ujar Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi pada Rabu (26/2/2025).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat pada Rabu (5/2/2025) mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Cengkareng Barat yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Tim Buser Resnarkoba Polsek Kalideres segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap WI di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 5.000 butir ekstasi berlogo Rolex yang dikemas dalam dua kantong plastik. Selain itu, dari dompet WI, petugas menemukan resi pengiriman yang mengarah ke Palembang. Pengembangan kasus berlanjut hingga ke kantor jasa pengiriman di Peta Selatan, di mana polisi menemukan paket berisi 9.000 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam amplifier, dibungkus plastik hitam, dan dikemas dalam peti kayu.
Berdasarkan hasil interogasi, WI mengaku bahwa barang tersebut didapatkan dari AS. Petugas pun langsung bergerak dan menangkap AS di sebuah kamar kos di Kapuk Kebon Jahe, Cengkareng, pada Minggu (9/2/2025) dini hari. AS mengaku hanya bertugas mengambil narkotika dari Pekanbaru untuk dikirim ke Jakarta atas perintah seseorang bernama MB.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas dan mengejar para tersangka lainnya yang masih buron.
(Humas Polres Metro Jakarta Barat)
Tidak ada komentar