Serang,Intipena.com 29 Juni 2026 – Muncul dugaan adanya kendaraan operasional milik perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Serang yang diganti pelat nomornya. Praktik ini diduga menjadi cara untuk menyamarkan identitas kendaraan dinas, sehingga memicu kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi di luar jam kerja.
Berdasarkan pantauan Media Intipena. Com pada Senin, 29 Juni 2026, sebuah kendaraan yang diduga merupakan aset daerah terlihat menggunakan pelat nomor umum berwarna putih-hitam. Padahal, sesuai peraturan, kendaraan dinas pemerintah wajib menggunakan pelat nomor khusus berwarna merah.
Pergantian ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap aturan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta risiko penyimpangan penggunaan aset negara.
Salah satu warga yang menyaksikan kejadian tersebut menyampaikan kekhawatirannya. “Kendaraan dinas memiliki tanda pengenal khusus agar bisa diawasi oleh masyarakat. Jika pelatnya diganti, ini menjadi indikasi kuat adanya upaya menghindari pengawasan dan kemungkinan dipakai untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Ditempat terpisah pengemudi yang enggan di sebut namanya.mengaku mengganti pelat kendaraan tersebut, dengan alasan akan dibawa ke bengkel. Namun, penjelasan ini belum menjawab secara jelas apakah langkah tersebut telah mendapat izin resmi dan sesuai prosedur yang berlaku.
Dugaan ini semakin menguatkan pandangan masyarakat bahwa sistem pencatatan, pengawasan, dan pengendalian aset daerah masih perlu diperketat. Publik pun menuntut penjelasan resmi dari pihak berwenang.
Media Intipena.com telah berupaya meminta tanggapan kepada dinas terkait di lingkungan kota Serang guna mendapatkan klarifikasi mengenai status hukum pergantian pelat nomor tersebut dan prosedur yang dijalankan.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran atau manipulasi identitas kendaraan, masyarakat mengharapkan diberikan sanksi tegas kepada oknum yang bertanggung jawab. Transparansi dalam pengelolaan aset negara menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas aparatur sipil negara di Kota Serang. (Bojjesred#)


