BerandaPendidikanRehabilitasi Ruang Kelas SDN Kebon Diduga Asal Jadi, Kesesuaian Juklak‑Juknis Dipertanyakan

Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Kebon Diduga Asal Jadi, Kesesuaian Juklak‑Juknis Dipertanyakan

KOTA SERANG – Intipena. Com- Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Kebon, Kota Serang, kini menjadi sorotan. Pengerjaan fisik yang sedang berlangsung diduga dikerjakan secara asal‑asalan dan tidak mengikuti Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) serta Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan pemerintah. Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, Selasa (23/6/2026),

kualitas pengerjaan bangunan dinilai kurang rapi dan belum memenuhi standar teknis sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Beberapa ketidaksesuaian yang terlihat jelas antara lain: permukaan plesteran dinding yang tidak rata atau bergelombang, serta pengecatan yang terlalu tipis hingga sebagian lapisan cat sudah mulai terkelupas.

Selain itu, bagian struktur bangunan juga terkesan kurang kokoh dan penyelesaian akhir dinding tampak dipaksakan, diduga demi mengejar tenggat waktu penyelesaian.

Selain masalah mutu bangunan, pelaksana proyek yang tergabung dalam CV. Cahaya Purnama Abadi juga disinyalir mengabaikan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi. Hal ini dinilai sebagai bukti lemahnya kepatuhan kontraktor terhadap aturan konstruksi, sekaligus mengindikasikan kurangnya pengawasan langsung dari dinas terkait.

Merespons kondisi tersebut, Kepala Sekolah SDN Kebon menyatakan akan segera menegur pihak pelaksana dan pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan.

“Saya akan menegur pelaksana. Jika hal ini dibiarkan terus berlanjut tanpa pengawasan ketat, dikhawatirkan proyek ini justru merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Pihak sekolah juga berencana melaporkan temuan tersebut ke Dinas Pendidikan agar segera dilakukan pengecekan ulang dan audit fisik secara langsung di lapangan.

“Jika hasil pengecekan membuktikan adanya penyimpangan, kami meminta agar pelaksana yang melanggar aturan dikenakan sanksi tegas sebelum bangunan diserahterimakan,” tambahnya.

Sebagai informasi, proyek rehabilitasi ini menelan anggaran sebesar Rp186.278.600. Waktu pelaksanaan ditetapkan selama 60 hari kalender, dengan tanggal penandatanganan kontrak mulai 8 Mei 2026. Pengawasan pekerjaan dilakukan oleh PT. Ardiana Dwi Yasa Consultant.

bojjes(rred#)

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Paling Populer

Recent Comments