SERANG, intipena.com – Forum Koalisi Pemerhati Penegakan Hukum dan Penyelamat Aset Daerah mengaku kecewa karena hingga kini belum mendapatkan kepastian terkait permohonan audiensi yang telah diajukan kepada Komisi I DPRD Provinsi Banten sejak 21 Mei 2026.
Audiensi tersebut diajukan untuk membahas tindak lanjut Putusan Kasasi PTUN Nomor 6 K/TUN/2026 yang berkaitan dengan persoalan Situ Rancagede Jakung, Provinsi Banten. Forum menilai permasalahan tersebut menyangkut kepentingan publik karena berkaitan dengan penyelamatan aset daerah dan pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Koordinator Forum Koalisi Pemerhati Penegakan Hukum dan Penyelamat Aset Daerah, Bang Gaos (BG), mengatakan pihaknya telah menempuh prosedur resmi dengan mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Komisi I DPRD Provinsi Banten. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada kejelasan mengenai jadwal maupun tindak lanjut dari permohonan tersebut.
“Kami berharap DPRD Provinsi Banten dapat memberikan ruang dialog kepada masyarakat. Tujuan kami adalah memperoleh penjelasan terkait langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti putusan kasasi PTUN mengenai Situ Rancagede Jakung,” ujar BG Senin, (08/06/2026).
Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang penting dalam memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan hukum serta mengedepankan kepentingan masyarakat.
Forum juga menilai bahwa keterbukaan informasi dan komunikasi antara lembaga legislatif dengan masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Karena itu, forum meminta pimpinan Komisi I DPRD Provinsi Banten segera memberikan kepastian terkait jadwal audiensi yang telah diajukan.
Sementara itu, perwakilan forum dari LBH, Nuthamzah, menjelaskan bahwa tindak lanjut terhadap Putusan Kasasi PTUN Nomor 6 K/TUN/2026 menjadi hal yang penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap status objek yang disengketakan.
Ia mengacu pada Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatur mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pelaksanaan putusan pengadilan merupakan bagian penting dalam penegakan hukum. Karena itu, seluruh pihak yang memiliki kewajiban berdasarkan putusan tersebut diharapkan dapat menjalankannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nuthamzah.
Forum Koalisi Pemerhati Penegakan Hukum dan Penyelamat Aset Daerah menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan Situ Rancagede Jakung hingga terdapat kepastian hukum serta langkah konkret dari para pemangku kepentingan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Komisi I DPRD Provinsi Banten belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan audiensi yang diajukan forum.
Tag Berita:
Situ Rancagede Jakung, DPRD Banten, Komisi I DPRD Banten, Putusan Kasasi PTUN, PTUN Banten, Aset Daerah Banten, Penegakan Hukum, Forum Koalisi Pemerhati Penegakan Hukum, Nuthamzah, Bang Gaos, ATR BPN, Transparansi Pemerintah, Audiensi DPRD, Sengketa Aset Daerah, Berita Serang, Berita Banten, intipena.com, Pemerintahan Banten, Pengawasan DPRD, Situ Rancagede.


