Serang, intipena.com – Gelombang perhatian atas dugaan penyimpangan proyek pendidikan di Kabupaten Serang terus meluas. Setelah laporan disampaikan ke Kejaksaan Negeri Serang, kini giliran Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten yang menerima Laporan Informasi (LI) terkait proyek pembangunan dan rehabilitasi dua sekolah negeri di Kecamatan Gunungsari.
Proyek yang disorot adalah pembangunan SMPN 2 Gunungsari dan rehabilitasi SMPN 1 Gunungsari, yang sebelumnya diungkap oleh tim investigasi Penasultan.co.id sarat dengan praktik menyimpang—mulai dari setoran proyek, kualitas bangunan di bawah standar, hingga tunggakan upah pekerja.
Humas BPK Provinsi Banten, Indah, angkat bicara terkait masuknya laporan tersebut. Ia membenarkan bahwa saat ini BPK memang sedang menjalankan audit rutin terhadap laporan keuangan pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2024.
“Kalau maksudnya pemeriksaan itu, iya memang sedang berjalan. Tapi kalau soal laporan dari masyarakat, LSM, media, dan lainnya, kami juga sangat terbuka. Itu bisa jadi pintu masuk bagi kami untuk melirik lebih dekat suatu proyek,” ujar Indah saat ditemui pada Senin (28/4/2025).
Indah juga menekankan bahwa keterbatasan personel tidak menghalangi BPK untuk tetap membuka ruang partisipasi publik dalam proses pengawasan.
“Wilayah kerja kami luas, dan kami sadar tak bisa mengawasi semuanya secara mendetail. Karena itu, kalau ada laporan masyarakat, itu bisa jadi bahan pertimbangan awal. Tapi tentu, apakah akan dijadikan sampel audit atau tidak, itu diputuskan oleh tim pemeriksa,” imbuhnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa BPK memiliki tim ‘pengintai’ di lapangan. “Kami tidak bekerja seperti intel. Kami hanya memeriksa laporan keuangan, bukan mencari-cari kesalahan. Jadi informasi yang masuk akan kami proses sesuai mekanisme audit,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan SMPN 2 Gunungsari menuai kritik tajam akibat dugaan setoran besar dalam proses pengadaan. Dampaknya, kualitas bangunan jauh dari kata layak—dinding bocor, air hujan masuk ke jalur kabel listrik, hingga potensi bahaya bagi siswa.
Sementara di SMPN 1 Gunungsari, proyek rehabilitasi menggunakan material berkualitas rendah. Para pekerja bahkan mengaku belum menerima pembayaran penuh hingga Rp 24 juta. Ironisnya, hingga kini belum ada klarifikasi dari kontraktor pelaksana CV Abadi Berkah, maupun sikap tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Serang.
Menanggapi laporan yang dilayangkan media, Pimpinan Redaksi Penasultan.co.id, Rofiyadi, menegaskan pihaknya siap mendukung proses penegakan hukum dan pengawasan.
“Kami terbuka untuk memberikan informasi tambahan kepada BPKP maupun aparat hukum, agar persoalan ini benar-benar ditangani dan tidak menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Serang masih belum memberikan keterangan resmi terkait laporan awal yang mereka terima dari redaksi Penasultan.co.id.
Polemik ini menjadi cermin bahwa pengawasan publik, kolaborasi media, dan keterbukaan lembaga pengawas adalah kunci penting dalam menjaga integritas pembangunan, terutama di sektor pendidikan yang menyangkut masa depan generasi bangsa.
Sumber: (Amin/Aang)
Tidak ada komentar