Serang, Intipena.com – Proyek pembangunan paving blok di Kampung Banjarsari RT 05 RW 01, Desa Balekambang, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, yang dibiayai dari anggaran dana desa (DD) dengan nilai Rp127.767.000, diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis. Pekerjaan dengan volume panjang 328 meter dan lebar 1,5 meter itu dinilai asal jadi dan bahkan disebut-sebut dikerjakan dengan sistem borongan tanpa pengawasan ketat dari pihak desa.
Pantauan tim penasultan.co.id di lokasi pada Kamis (9/10/2025) menemukan kondisi paving blok yang memprihatinkan. Banyak bagian paving renggang, retak, bahkan patah-patah. Ironisnya, material yang digunakan berupa campuran abu batu dan pasir kali, sementara pemasangan paving tidak menggunakan pola tulang ikan sebagaimana mestinya, melainkan hanya berpola jalur gigi motor.
Salah satu warga setempat yang akrab disapa Petrik membenarkan adanya sistem borongan dalam pekerjaan tersebut. Ia mengungkapkan, nilai borongan per meter lari mencapai Rp45.000.
“Iya kang, kerjaan itu di borongkan. Satu meter dibayar Rp30.000, yang setengahnya Rp15.000. Jadi totalnya Rp45.000, dibagi ke 20 orang,” ungkapnya kepada wartawan.
Petrik juga menuturkan bahwa pemasangan paving blok dilakukan atas arahan langsung dari pihak desa.
“Arahannya dari desa itu global. Kalau kita gak mau, katanya dikasih ke orang lain. RT juga ngomongnya begitu,” tambahnya.
Ia menyayangkan pola pemasangan paving yang tidak sesuai dengan standar teknik.
“Setahu saya, pemasangan paving itu harusnya pola tulang ikan, bukan begini. Lihat aja yang lama, beda banget,” ujarnya seraya menunjuk hasil pekerjaan sebelumnya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan perbandingan material yang digunakan terkesan asal-asalan.
“Kalau abu batu itu harusnya dicampur, tapi ini banyak pasirnya. Paling dua mobil abu batu dicampur tiga mobil pasir,” jelasnya.
Sementara itu, Juli, selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Balekambang, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp justru memberikan keterangan yang membingungkan.
“Itu mah tahap satu, yang bangun warga taunya tahap dua. Tapi itu dana tahap satu, bos. Cuma waktu itu ada pergantian PJS, terus ganti lurah lagi. Makanya waktu Kang Asep ke desa, saya bilang Banjarsari itu masuk tahap satu,” tulisnya dalam pesan singkat.
Namun, saat ditunjukkan foto prasasti proyek yang jelas bertuliskan lokasi Banjarsari, Juli memilih tidak memberikan tanggapan lebih lanjut.

Berbeda dengan Juli, Sekretaris Desa (Sekdes) Balekambang, Muaz Aryadi, saat ditemui langsung di kantor desa, justru memberikan keterangan mengejutkan.
“Tahap pertama dan kedua itu tidak ada kegiatan sama sekali,” tegasnya singkat.
Dengan nilai proyek Rp127 juta lebih, kondisi pekerjaan yang terpantau di lapangan justru menunjukkan indikasi kuat adanya penyimpangan dan dugaan pelaksanaan tidak sesuai spesifikasi teknis. Proyek yang seharusnya menjadi infrastruktur penunjang warga kini justru menuai kekecewaan dan sorotan tajam masyarakat.
Publik pun berharap agar inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap proyek paving blok di Desa Balekambang ini, demi memastikan transparansi penggunaan dana desa dan mencegah praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat.
[Asep]


