Serang, intipena.com – Setelah mencuatnya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Kepuren 2 di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, kini Dinas Pendidikan Kota Serang angkat bicara.
Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Ahmad Sufi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi langsung kepada konsultan pengawas proyek.
“Saya akan klarifikasi ke konsultan pengawas seperti apa. Karena kan dari dinas ada konsultan pengawas. Nanti kita lihat apakah kondisi yang disampaikan teman-teman media benar. Mereka juga pasti punya dokumentasinya,” ujar Ahmad Sufi saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (03/11/2025).
Dindik Akan Padukan Data dengan Laporan Lapangan
Ahmad Sufi menyebut, laporan dari media akan diterima dan dikroscek dengan hasil laporan resmi dari konsultan di lapangan.
“Laporan dari teman-teman wartawan kita terima dan nanti kita padukan dengan laporan dari konsultan pengawas,” tegasnya.
Sebelumnya, proyek senilai Rp 524 juta lebih yang dikerjakan oleh CV. Danar Mitra Gemilang dengan pengawas PT. Adriyan Cipta Mandiri itu diduga kuat tidak sesuai dengan BOQ. Investigasi lapangan menemukan banyak kejanggalan, mulai dari kedalaman pondasi yang tidak sesuai, besi sloof berukuran lebih kecil dari ketentuan, hingga tidak adanya alat pelindung diri (APD) bagi para pekerja.
Jika Terbukti, Bisa Kena Sanksi dan Pengembalian Dana
Menanggapi kemungkinan adanya temuan ketidaksesuaian pekerjaan, Ahmad Sufi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Jika terbukti benar, maka akan ada mekanisme pemeriksaan oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau ditemukan tidak sesuai, ya nanti kan ada yang memeriksa, Inspektorat dan BPK. Kalau memang ditemukan ketidaksesuaian dan ada kerugian negara, pasti harus ada pengembalian. Itu nanti dinilai oleh tim penilai,” jelasnya.
Ahmad juga menegaskan, dinas sudah memiliki Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJM) sebagai langkah pengamanan administrasi.
“Kita di PPTK hanya membuat teknisnya saja, seperti KAK dan administrasi lainnya. Kalau sudah masuk ke pelaksana, ya kita pengguna anggaran. Dalam kontrak itu, kita buatkan SPJM sebagai pengaman,” tambahnya.
Potensi Blacklist bagi Perusahaan “Nakal”
Disinggung mengenai kemungkinan adanya sanksi atau blacklist bagi rekanan yang terbukti nakal, Ahmad Sufi menegaskan hal itu bisa saja dilakukan.
“Itu termasuk juga (kemungkinan blacklist),” ucapnya singkat.
Namun, ketika ditanya mengenai potensi unsur pidana, Ahmad menjelaskan bahwa selama pihak kontraktor dapat mengembalikan kerugian negara yang ditemukan, maka tidak ada unsur pidana yang dikenakan.
“Kalau ada pengembalian kerugian negara, ya tidak ada unsur pidananya. Tapi kalau tidak dikembalikan, tentu berbeda ceritanya,” tutup Ahmad.
Publik Menanti Ketegasan Dindik
Publik kini menunggu langkah tegas Dinas Pendidikan Kota Serang dalam menangani dugaan penyimpangan proyek di SDN Kepuren 2.
Pasalnya, proyek yang menggunakan dana APBD tersebut merupakan sarana vital bagi peningkatan kualitas pendidikan dasar di Kota Serang. Transparansi dan pengawasan ketat menjadi kunci agar anggaran publik tidak disalahgunakan.
Tim intipena.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak pelaksana, pengawas, dan Dinas Pendidikan Kota Serang.


