INTIPENA.COM, SERANG — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah, kini menjadi sorotan di Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten. Sejumlah warga mengaku telah mengeluarkan uang hingga jutaan rupiah untuk pengurusan sertifikat tanah, tetapi dokumen yang diharapkan tak kunjung terbit hingga Oktober 2026.
Keluhan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi biaya, pertanggungjawaban uang yang telah diserahkan, serta kepastian penyelesaian berkas PTSL yang didaftarkan pada 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penambahan lokasi program PTSL di Desa Kubang Puji berlangsung pada periode Agustus hingga Desember 2024. Namun, menurut pengakuan sejumlah warga, proses pengurusan tanah mereka belum juga tuntas meski telah menunggu bertahun-tahun.
Haji Mulyono Mengaku Mengeluarkan Uang Lebih dari Rp3 Juta
Salah seorang warga, Haji Mulyono, mengaku mengeluarkan dana lebih dari Rp3 juta untuk mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL di Desa Kubang Puji.
Ia menyebutkan bahwa uang tersebut diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan, mulai dari pengukuran tanah, pembelian materai, hingga keperluan administrasi lainnya. Akan tetapi, sampai saat ini sertifikat yang diharapkan belum diterimanya.
“Iya, Pak, saya mengeluarkan uang untuk pembuatan sertifikat program PTSL sebesar Rp3 juta lebih. Katanya uang itu buat pengukuran, buat materai, dan macam-macam. Tapi sampai saat ini tidak kunjung jadi,” ungkap Haji Mulyono saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (27/10/2026).
Menurut keterangannya, uang tersebut diserahkan kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Kubang Puji.
Ia menjelaskan bahwa dirinya bukan warga asli Desa Kubang Puji, tetapi memiliki lahan di wilayah tersebut seluas sekitar dua hektare atau 20.000 meter persegi.
Karena tidak memperoleh kepastian penyelesaian, Haji Mulyono berharap uang yang telah diserahkan dapat dikembalikan apabila sertifikat tanahnya memang tidak dapat diselesaikan.
“Harapan saya, uang saya dikembalikan karena sudah tidak mungkin surat tersebut jadi,” ujarnya.
Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penarikan biaya lebih dari Rp3 juta, rincian penggunaannya, serta status berkas yang bersangkutan.
Haji Naim Mengaku Diminta Rp500 Ribu untuk Dua Bidang Tanah
Keluhan serupa disampaikan Haji Naim. Ia mengaku diminta membayar Rp500.000 untuk pengurusan dokumen PTSL atas dua bidang tanah.
Menurut keterangannya, pembayaran tersebut disebut-sebut untuk kebutuhan pengurusan surat-surat tanah.
Namun, ia juga mengaku mengeluarkan uang sebesar Rp1,5 juta untuk pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
Haji Naim mempertanyakan besarnya biaya tersebut, terlebih hingga kini sertifikat tanah dan SPPT yang diharapkannya belum juga selesai.
“Katanya punya saya tidak keluar pajaknya, enggak tahu ada apa. Ya sudah, sini uangnya, kata kades, lalu saya kasih. Sampai sekarang sertifikasi dan SPPT-nya belum jadi,” tuturnya.
Ia menyebutkan uang tersebut diserahkan pada 3 Agustus 2024. Menurut pengakuannya, ia sempat meminta kejelasan, tetapi belum memperoleh kepastian yang memuaskan.
“Harapan saya, pengennya cepat selesai. Bagaimana caranya supaya ada titik terang, supaya jelas dan ada tanggung jawabnya,” ungkapnya.
Ia juga mengaku menyesalkan pembayaran Rp1,5 juta untuk pengurusan SPPT yang menurutnya tidak sebanding dengan hasil yang diperoleh.
“Sebetulnya pembuatan SPPT Rp1,5 juta itu tidak sewajarnya. Masa buat begitu saja besar amat? Karena saya orang sibuk, ya sudah saya kasih, yang penting benar. Eh, ternyata tidak benar juga. Uangnya sudah saya berikan, tetapi tidak ada hasilnya. Sempat saya minta kejelasan juga, kabarnya tidak jelas,” tambahnya.
Keterangan kedua warga tersebut masih memerlukan verifikasi melalui bukti pembayaran, dokumen pengurusan, serta klarifikasi pihak-pihak yang disebutkan.
Biaya Persiapan PTSL di Jawa Maksimal Rp150 Ribu per Bidang
Persoalan biaya menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, biaya persiapan PTSL untuk wilayah Kategori V, yang meliputi Jawa dan Bali, ditetapkan maksimal Rp150.000 per bidang tanah.
Biaya persiapan tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan yang diperbolehkan, seperti pengadaan patok batas, materai, serta operasional administrasi persiapan di tingkat desa.
Sementara itu, kegiatan inti PTSL yang menjadi tanggung jawab Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN), sesuai ketentuan program, dibiayai melalui anggaran pemerintah. Kegiatan tersebut meliputi pengukuran dan pemetaan, pengumpulan data yuridis, pemeriksaan tanah, hingga penerbitan sertifikat sesuai persyaratan.
Memang, pengurusan dokumen tertentu, pembuatan akta, atau kewajiban pajak dapat menimbulkan biaya tambahan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, biaya tersebut harus dibedakan secara jelas dari biaya persiapan PTSL dan disertai dasar serta rincian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, pengakuan warga mengenai pembayaran jutaan rupiah perlu ditelusuri lebih lanjut. Publik berhak mengetahui apakah pembayaran tersebut memiliki dasar yang sah, untuk keperluan apa uang digunakan, dan mengapa dokumen yang dijanjikan belum selesai.
Pemdes Kubang Puji Perlu Menjelaskan Status Berkas Warga
Pemerintah Desa Kubang Puji perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan PTSL 2024, terutama terhadap berkas yang menurut pengakuan warga belum selesai hingga 2026.
Setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperjelas:
- Berapa jumlah bidang tanah yang didaftarkan melalui program PTSL di Desa Kubang Puji pada 2024?
- Berapa bidang yang telah memperoleh sertifikat dan berapa yang masih dalam proses?
- Apa dasar penarikan uang lebih dari Rp3 juta yang diakui telah dibayarkan Haji Mulyono?
- Apa rincian biaya Rp500.000 untuk dua bidang tanah dan Rp1,5 juta untuk pengurusan SPPT yang diakui Haji Naim?
- Bagaimana status uang yang telah diterima, dokumen yang telah diproses, serta penyelesaian terhadap warga yang belum memperoleh hasil?
Kejelasan tersebut penting agar persoalan tidak terus berlarut-larut dan masyarakat tidak dibiarkan menunggu tanpa kepastian.
Kepala Desa Juju Setiadi Belum Memberikan Tanggapan
Untuk memperoleh keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Kubang Puji, Juju Setiadi, melalui WhatsApp.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari kepala desa. Pesan konfirmasi yang dikirimkan dilaporkan hanya menunjukkan tanda centang satu.
Belum adanya tanggapan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas keterangan warga. Pihak pemerintah desa, termasuk Kepala Desa Juju Setiadi dan Sekretaris Desa Abdul Muhid, tetap memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi mengenai biaya, proses administrasi, serta status berkas PTSL yang dipersoalkan.
Warga Menunggu Kepastian, Bukan Sekadar Janji
Program PTSL dibuat untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah. Karena itu, ketika warga mengaku telah mengeluarkan uang dalam jumlah besar tetapi sertifikat maupun dokumen pendukung belum selesai, persoalan tersebut layak mendapatkan perhatian serius.
Transparansi biaya dan pertanggungjawaban administrasi merupakan bagian penting dari pelayanan publik. Apabila terdapat pembayaran yang tidak memiliki dasar atau layanan yang tidak terlaksana, warga berhak meminta penjelasan dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum.
Kini, masyarakat menunggu jawaban yang jelas dari pihak-pihak terkait. Bukan sekadar penjelasan lisan, melainkan kepastian status berkas, rincian penggunaan uang, dan langkah konkret penyelesaian.
INTIPENA.COM akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Asas praduga tak bersalah dan keberimbangan pemberitaan tetap dikedepankan. Tidak ada kesimpulan mengenai pelanggaran hukum sebelum fakta, dokumen, dan keterangan seluruh pihak diperiksa.
(Red/**)

