BerandaDaerahDIDUGA PEMASANGAN PAVING BLOK DI DESA KRAMATWATU TIDAK SESUAI SPESIFIKASI, DILAKUKAN ASAL...

DIDUGA PEMASANGAN PAVING BLOK DI DESA KRAMATWATU TIDAK SESUAI SPESIFIKASI, DILAKUKAN ASAL JADI

SERANG, Intipena.Com – Proyek pemasangan paving blok di Desa Kramatwatu, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, diduga dikerjakan asal jadi. Pantauan di lokasi menunjukkan pekerjaan tidak memenuhi standar teknis: lapisan alas diduga hanya berupa campuran pasir dan tanah, sementara paving blok lama tidak dibongkar melainkan langsung ditimpa dengan yang baru.

Pekerjaan ini dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Kramatwatu, bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Nilai kontrak mencapai Rp76.695.040,- (termasuk pajak PPN dan PPh), dengan luas pekerjaan 289,9 meter persegi. Waktu pelaksanaan dijadwalkan berlangsung Agustus–September 2026.

Menurut standar teknis konstruksi jalan lingkungan, pemasangan paving blok baru seharusnya dimulai dengan pembongkaran struktur lama, perataan tanah dasar, serta pemasangan lapisan pondasi sesuai ketentuan. Namun pantauan awak media, Jumat (4/9/2026), mendapati paving blok lama justru ditimpa begitu saja tanpa pembongkaran terlebih dahulu. Cara kerja seperti ini berisiko membuat permukaan jalan tidak rata, mudah ambles, paving blok cepat pecah, dan memperpendek umur pakai infrastruktur.

Saat dikonfirmasi di lokasi, Sekretaris Desa Kramatwatu menyatakan pemasangan di atas paving lama tidak menjadi masalah. “Iya kang, tidak masalah kalau paving lama ditimpa, karena memang sudah demikian dalam RAB-nya. Kalau ada yang ingin membongkar paving lamanya, silakan bongkar sendiri,” ucapnya singkat.

Terkait dugaan penggunaan campuran tanah sebagai lapisan alas serta ditemukannya paving blok pecah dan patah yang tetap dipasang, Sekdes hanya menjawab seperlunya. “Tidak apa-apa kang, bukan masalah,” katanya. Ia tampak terburu-buru dan enggan melanjutkan konfirmasi, lalu segera meninggalkan lokasi.

Sikap menghindar dan tidak kooperatif dari pihak pelaksana kegiatan memicu keraguan masyarakat atas transparansi pengelolaan Dana Desa. Warga menyayangkan jika dana senilai lebih dari Rp76 juta tidak dimanfaatkan secara optimal guna menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan awet.

“Kami membayar pajak dan menerima Dana Desa berharap jalan menjadi bagus dan tahan lama. Jika hanya ditimpa begitu saja, dikhawatirkan tidak lama sudah rusak kembali. Pekerjaan seperti ini terkesan membuang uang rakyat,” tegas salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kramatwatu maupun Ketua TPK belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran spesifikasi teknis tersebut. Media Intipena mendesak Inspektorat Kabupaten Serang beserta instansi pengawas terkait untuk segera melakukan pengecekan ulang dan audit fisik di lokasi pekerjaan. Apabila terbukti terjadi penyimpangan prosedur, maka pihak terkait wajib mempertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Red–Bojjes)

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments