JAKARTA, INTIPENA.COM – Pengaduan PT Sinar Samudra Stevedoring (PT SSS) terkait persoalan pelayanan kepelabuhanan dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) memasuki tahap lanjutan.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Marunda memastikan pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan.
Tindak lanjut itu dituangkan dalam surat KSOP Kelas II Marunda Nomor UM.006/241/KSOP.Mrd/2026 tertanggal 2 September 2026, yang ditujukan kepada Owner/Komisaris PT Sinar Samudra Stevedoring.
Sebelumnya, PT SSS menyampaikan pengaduan melalui surat Nomor 300/SSS/VIII/2026 tertanggal 25 Agustus 2026.
Bukan Sekadar Pengaduan, Sudah Masuk Pemeriksaan
Dalam proses penanganannya, KSOP Marunda tidak hanya menerima laporan tersebut secara administratif. Pihak terkait telah dimintai keterangan dan dilakukan klarifikasi.
Keterangan yang diperoleh kemudian dituangkan dalam dokumen pemeriksaan dan dilengkapi sejumlah dokumen pendukung.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan informasi secara berimbang sehingga penanganan pengaduan tidak hanya didasarkan pada keterangan satu pihak.
Namun, proses pemeriksaan tersebut belum serta-merta berarti adanya pelanggaran.
KSOP Marunda menegaskan bahwa hingga tahap ini belum ada keputusan akhir yang menyatakan adanya pelanggaran sebagaimana substansi pengaduan PT SSS.
Hasil Pemeriksaan Naik ke Ditjen Hubla
Setelah proses pemeriksaan dan pemberkasan selesai, hasil tindak lanjut pengaduan PT SSS disampaikan kepada pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) pada Selasa, 1 September 2026.
Berkas tersebut selanjutnya akan ditelaah untuk mendapatkan arahan lebih lanjut sesuai kewenangan.
Artinya, bola kini berada di tingkat Ditjen Hubla.
KSOP Kelas II Marunda menegaskan, proses pengaduan tidak berhenti di tingkat KSOP. Sementara keputusan akhir mengenai substansi pengaduan berada pada kewenangan pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
H. Syafii: Kami Tidak Minta Diistimewakan
Owner/Komisaris PT Sinar Samudra Stevedoring, H. Syafii, mengapresiasi langkah KSOP Marunda yang telah merespons dan menindaklanjuti pengaduan perusahaan.
Syafii menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta perlakuan khusus dalam proses pelayanan kepelabuhanan.
“Kami mengapresiasi respons cepat ini. Untuk tindak lanjut selanjutnya, kami serahkan kepada pihak yang berwenang. Kami tidak meminta diistimewakan sebagai owner atau komisaris. Kami hanya ingin diperlakukan adil dan mendapatkan pelayanan yang baik,” ujar Syafii, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, pengaduan tersebut diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi terhadap pelayanan kepelabuhanan.
Ia berharap seluruh pengguna jasa mendapatkan pelayanan yang setara, profesional, dan tidak menghadapi tindakan yang dapat menimbulkan rasa tertekan ataupun intimidasi.
Dugaan Tindakan Oknum YL Ikut Disorot
Dalam keterangannya, Syafii juga menyinggung dugaan tindakan yang dilakukan seseorang berinisial YL.
Ia berharap persoalan tersebut dapat ikut dievaluasi oleh pihak berwenang apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran.
“Kalau memang terbukti, kami berharap ada evaluasi terhadap oknum tersebut. Kami hanya meminta diperlakukan adil dan tidak diintimidasi,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak PT SSS dan masih menunggu hasil penelaahan serta keputusan dari instansi yang berwenang.
PT SSS Dorong Reformasi Pelayanan
PT SSS menyatakan pengaduan yang disampaikan bukan bertujuan untuk menyudutkan pihak tertentu.
Perusahaan menganggap pengaduan tersebut sebagai bentuk masukan dan partisipasi pengguna jasa untuk mendorong pelayanan kepelabuhanan yang lebih profesional, objektif, transparan, berintegritas, serta memberikan kepastian bagi para pengguna jasa.
PT SSS juga berharap Ditjen Hubla memperkuat fungsi pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelayanan di lingkungan pelabuhan.
Sebab, menurut perusahaan, setiap pengaduan seharusnya tidak hanya berhenti pada proses administratif, tetapi dapat menjadi bahan evaluasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
KSOP Marunda: Pengaduan Menjadi Bahan Evaluasi
KSOP Kelas II Marunda menyampaikan terima kasih kepada PT SSS yang telah menyampaikan pengaduan.
KSOP memastikan setiap laporan dari masyarakat maupun pengguna jasa akan ditindaklanjuti dan menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan di lapangan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Syafii yang telah menyampaikan pengaduan kepada kami. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dan kami akan melakukan evaluasi terhadap kinerja di lapangan. Dengan adanya pengaduan seperti ini, kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa,” ujar pihak KSOP Marunda.
Kini, proses penelaahan berada di tingkat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Publik pun tinggal menunggu bagaimana hasil telaah Ditjen Hubla terhadap dokumen pemeriksaan yang telah disampaikan KSOP Marunda.
INTIPENA.COM akan terus mengikuti perkembangan penanganan pengaduan tersebut dan menyajikan informasi berdasarkan hasil klarifikasi serta keputusan dari pihak yang berwenang.
Redaksi | INTIPENA.COM

