Banten –Intipena.com-Sejumlah insan pers, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait beredarnya sebuah video di platform TikTok yang dinilai mengandung dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap profesi wartawan, LSM, serta Ormas.
Video tersebut menuai sorotan karena dianggap telah melontarkan pernyataan yang berpotensi merendahkan serta mencemarkan nama baik pihak-pihak yang disebut di dalamnya.
Atas persoalan tersebut, sejumlah media, LSM, dan Ormas sepakat untuk mengumpulkan bukti-bukti serta mengkaji isi konten yang beredar sebelum melaporkan akun TikTok tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk upaya untuk meminta kejelasan dan pertanggungjawaban atas konten yang dinilai telah merugikan serta mencoreng nama baik profesi wartawan dan lembaga masyarakat.
Pihak-pihak yang merasa dirugikan berharap APH dapat menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kebebasan berpendapat di media sosial harus tetap dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak menjadi sarana untuk menghina, mencemarkan, atau menyerang kehormatan pihak lain,” tegas sejumlah pihak yang akan melaporkan persoalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik akun TikTok yang dimaksud belum memberikan klarifikasi terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red)





