Beranda Pendidikan Dugaan Genteng Bekas Bongkaran Sma Negeri 1 Gunungsari Dijual, Guru Sebut Hasilnya...

Dugaan Genteng Bekas Bongkaran Sma Negeri 1 Gunungsari Dijual, Guru Sebut Hasilnya Untuk Musolah

0
0

Berita Utama Diduga Genteng Bekas Bongkaran SMA Negeri 1 Gunungsari Dijual, Guru Sebut Hasilnya untuk Musolah

SERANG, Intipena. Com— Material bangunan berupa genteng bekas hasil bongkaran di SMA Negeri 1 Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten, diduga diperjualbelikan tanpa melalui prosedur pengelolaan aset pemerintah yang sebagai mana mestinya.

Peristiwa tersebut diketahui dalam pekerjaan revitalisasi SMA Negeri 1 Gunungsari yang berlokasi di Jalan Raya Gunungsari–Anyer Km 15, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Informasi ini dihimpun pada 21 Agustus 2026.Program revitalisasi tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pekerjaan sekitar Rp1.415.528.000. Lingkup pekerjaan meliputi rehabilitasi tiga ruang kelas, satu ruang administrasi, satu ruang laboratorium IPA, pembangunan ruang OSIS sebanyak tiga ruangan, serta satu toilet.

Saat dikonfirmasi, seorang guru berinisial Jahidi mengakui dirinya terlibat sebagai pelaksana rehabilitasi bangunan sekolah tersebut. Ia juga membenarkan adanya penjualan genteng bekas hasil bongkaran.

Menurut Jahidi, jumlah genteng yang dijual diperkirakan mencapai sekitar 6.000 an Iya menyebut hasil penjualan tersebut rencananya akan dihibahkan untuk kepentingan musolah.“Genteng bekas bongkaran kelas tersebut dijual, kurang lebih 6.000 keping. Uangnya akan dihibahkan ke musolah.

Saya sudah musyawarah dan memahami prosedurnya,” ujar Jahidi.Namun, terkait status dan tata kelola material bekas bongkaran bangunan sekolah negeri, Aang Wahyudi, Humas TTKKBI, menegaskan bahwa material tersebut tidak semestinya diperjualbelikan secara pribadi apabila masih berstatus sebagai aset pemerintah.

Menurutnya, material bekas bangunan sekolah negeri pada prinsipnya merupakan bagian dari Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD) sehingga penghapusan maupun pemindahtanganannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa pihak sekolah maupun individu tidak dapat menjual material bekas bangunan secara sepihak atau di bawah tangan. Pengelolaan aset pemerintah memiliki mekanisme administratif, mulai dari pengajuan penghapusan aset, penilaian, persetujuan pihak berwenang, hingga mekanisme penjualan sesuai ketentuan.

Mekanisme Pengelolaan Material Bekas Bangunan Pengelolaan BMN/BMD mengacu antara lain pada PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta ketentuan lain mengenai pengelolaan barang milik daerah.

(Red# amin)

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini