Serang, intipena.com – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan perpisahan dan pentas seni yang melibatkan satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, makin memanas. Setelah laporan awal mengungkap adanya pungutan antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta, kini perhatian publik tertuju pada sikap penilik PAUD setempat yang enggan memberikan tanggapan.
Muhklis, penilik PAUD untuk wilayah Kecamatan Lebakwangi, dikabarkan telah menerima teguran dari Kepala Seksi PAUD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Edi Junaedi, menyusul viralnya pemberitaan mengenai pungutan tersebut. Dalam merespons teguran itu, Muhklis menginisiasi pertemuan darurat dengan seluruh kepala PAUD se-Lebakwangi untuk membahas klarifikasi kegiatan yang disorot publik.
Pertemuan tersebut disebut bersifat mendesak dan tidak diperkenankan diwakilkan. Bahkan, menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, Muhklis secara spesifik meminta kehadiran seorang jurnalis dengan inisial Tisna dalam pertemuan tersebut.
Namun demikian, saat tim redaksi intipena.com mencoba menghubungi Muhklis melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada Selasa (27/5/2025), ia memilih untuk tidak memberikan tanggapan atau klarifikasi apa pun.
Seorang wali murid yang berinisial S menyuarakan kekecewaannya atas pungutan yang diminta oleh pihak PAUD. Ia berharap uang yang telah dibayarkan bisa dikembalikan karena dianggap terlalu memberatkan, apalagi adiknya harus berutang untuk memenuhi biaya tersebut.
“Kalau bisa, uang itu dikembalikan. Jumlahnya terlalu besar, dan lebih baik dipakai untuk keperluan masuk sekolah dasar atau madrasah. Apalagi adik saya bayar pakai utang,” ujarnya kepada intipena.com.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang PAUD Dindikbud Kabupaten Serang, Dedi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah jika ditemukan pelanggaran atas ketentuan yang telah ditetapkan. Menurut Dedi, ia sudah memberikan penegasan melalui penilik dan menyampaikan surat resmi untuk disebarkan ke satuan pendidikan.
“Saya belum dapat informasi lengkap soal kebenarannya. Tapi kalau memang benar ada pungutan seperti itu, berarti mereka tidak mengindahkan aturan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa surat penegasan sudah dikirimkan dan bahkan dibagikan langsung melalui grup komunikasi para penilik. “Rabu lalu saya kirim surat tambahan dan saya sampaikan juga di grup penilik,” jelasnya.
Meski demikian, Edi belum menyebutkan secara rinci sanksi apa yang akan diberikan jika terbukti ada pelanggaran. Ia menyatakan bahwa upaya pertama adalah pembinaan dan klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini mendapat respons luas dari masyarakat. Banyak yang menilai bahwa dugaan pungutan untuk kegiatan yang dikemas sebagai “kreasi seni” tidak transparan dan tetap mengandung unsur perpisahan, yang dalam praktiknya justru membebani orang tua.
Masyarakat berharap agar Dinas Pendidikan tidak hanya sebatas mengeluarkan imbauan, tetapi juga bertindak tegas melalui sanksi administratif atau penghentian operasional terhadap lembaga yang terbukti melanggar, terlebih jika pelanggaran terjadi secara berulang dan disengaja.
Redaksi intipena.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan melakukan konfirmasi lanjutan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk sekolah yang diduga melakukan pelanggaran serta pejabat pengawas pendidikan setempat.
(Redaksi/intipena.com)
Tidak ada komentar