Serang, intipena.com – Fenomena penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite kian meresahkan warga di Kabupaten Serang, khususnya di wilayah Kecamatan Tanara, Carenang, dan Tirtayasa. Aksi para oknum yang memanfaatkan akses SPBU yang cukup jauh dari pemukiman dijadikan celah untuk menjalankan bisnis ilegal pengangkutan dan penjualan kembali BBM subsidi secara eceran.
Hasil penelusuran tim lapangan media ini mengungkap modus operandi yang rapi. Para pelaku menggunakan sepeda motor jenis Thunder dan Vixion, hingga mobil Suzuki Carry untuk membeli Pertalite dari beberapa SPBU secara bergantian. Setelah tangki kendaraan diisi penuh, mereka mencari tempat sepi dan menyedot isi BBM menggunakan selang ke dalam jeriken 35 liter. Proses tersebut dilakukan berulang kali hingga puluhan jeriken terisi penuh.
“Kami bisa bolak-balik 3 sampai 5 kali sehari ke beberapa SPBU. Mobil Carry bisa angkut ratusan liter. Tangki motor Thunder full sekitar 15 liter,” ungkap salah satu oknum pengangkut saat ditemui, Sabtu (24/5/2025).
Oknum tersebut mengaku hanya sebagai pekerja lapangan dan menyebut nama Iwan, warga Kronjo, sebagai bos di balik pengangkutan BBM subsidi tersebut. Ia juga mengaitkan aktivitas ini dengan seseorang bernama Bewok, yang disebut-sebut pernah menjadi pengepul namun kini mengaku sudah berhenti.
“Saya cuma kerja, Kang. Bosnya Iwan, temannya Kang Bewok. Kadang saya juga nganterin ke tempat dia,” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Bewok mengaku sudah tidak terlibat dalam praktik tersebut sejak dirinya pernah diamankan pihak Polres. “Saya sudah nggak main pertalite lagi, Kang. Sudah lama berhenti sejak kena tangkap waktu itu. Sekarang juga baru balik ke Tanara,” ucapnya.
Terkait ada yang masih menyebut namanya, Bewok menegaskan dirinya tidak bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut. “Kalau ada yang ngaku anak buah saya, tangkap saja. Saya nggak ikut-ikutan. Bos yang main sekarang itu Iwan, orang Kronjo,” tegasnya.
Sementara itu, pemilik salah satu warung Madura yang kedapatan menjual BBM subsidi secara eceran mengaku belum tahu bahwa kegiatan tersebut melanggar hukum. “Saya belum tahu, Kang, kalau memang nggak boleh jual Pertalite eceran. Tapi ini kan sudah terlanjur dibeli,” dalihnya.
Sebagai informasi, praktik penjualan BBM subsidi seperti Pertalite secara eceran atau melalui “pertamini” dinyatakan ilegal dan bukan bagian dari jaringan resmi Pertamina. Aktivitas ini juga tidak memiliki izin resmi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan dapat dijerat sanksi pidana.
Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Hingga berita ini diterbitkan, sosok Iwan yang diduga sebagai pengepul utama BBM subsidi tersebut belum dapat dikonfirmasi. Media ini mengimbau aparat penegak hukum setempat, khususnya Polsek dan Polres Serang, agar segera menindaklanjuti temuan ini demi menjaga distribusi BBM subsidi yang adil dan tepat sasaran.
Tidak ada komentar