Jakarta Pusat – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pemalsuan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan yang mengatasnamakan KPK. Ketiga pelaku tersebut berinisial AA (40), JFH (47), dan AS (46) diduga berupaya menipu mantan Bupati Rote Ndao, L.H., dengan dokumen palsu terkait dugaan kasus korupsi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas KPK mengamankan para pelaku di Golden Boutique Hotel Kemayoran pada 5 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Para pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Tim Penyelidik Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pengembangan penyelidikan menemukan satu pelaku lain berinisial FFF (50) yang kemudian ditangkap di Oasis Amir Hotel, Senen. “Kami menerima laporan dari pihak KPK bahwa ada individu yang mengaku sebagai pegawai KPK dan berusaha meyakinkan korban dengan dokumen palsu. Setelah penyelidikan lebih lanjut, Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan para pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Muhammad Firdaus pada Jumat (7/2/2025).
Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan AA, JFH, dan FFF sebagai tersangka. Sementara itu, AS hanya berperan mengantar AA dan JFH ke hotel tanpa mengetahui adanya tindak pidana yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa AA membuat akun WhatsApp dengan nama Ketua KPK S.B. untuk memperdaya korban. Ia juga memalsukan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan menggunakan aplikasi edit gambar. Dokumen palsu dengan nomor Sprindik 13-A tertanggal 29 Januari 2025 itu dikirim kepada korban melalui WhatsApp menggunakan handphone Samsung Galaxy Z Fold4 berwarna hitam, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
“Para tersangka menunjukkan screenshot percakapan yang seolah-olah berasal dari Ketua KPK dan berupaya meyakinkan korban bahwa surat panggilan tersebut asli. Selain itu, tersangka JFH berperan sebagai saksi palsu, sementara FFF membantu menyediakan dokumen terkait dugaan korupsi mantan Bupati Rote Ndao,” jelas AKBP Muhammad Firdaus.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Para tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
Tidak ada komentar