Warga Mekarsari Dipanggil Polda Banten Usai Usir Penambang Ilegal, Warga Resah

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Jan 2025 09:35 34 intipena.com

Lebak – Sebanyak tujuh warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda Banten pada Jumat mendatang. Pemanggilan ini terkait aksi mereka yang mengusir penambang tanah merah ilegal yang diduga merusak jalan serta infrastruktur desa.

Aksi pengusiran tersebut berawal dari kemarahan warga terhadap kerusakan jalan akibat aktivitas truk pengangkut tanah merah. Mereka melakukan protes demi menjaga kondisi desa, namun kini harus menghadapi konsekuensi hukum. Warga yang terlibat dalam aksi tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan kekerasan terhadap orang serta barang, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 dan/atau Pasal 170 KUHP.

Masyarakat Cemas, Aktivis Angkat Bicara

Pemanggilan ini menimbulkan keresahan di kalangan warga. Mereka khawatir tindakan hukum ini justru melindungi pelaku penambangan ilegal yang telah merusak lingkungan dan infrastruktur desa.

Muntadir, seorang aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lebak sekaligus warga Desa Mekarsari, mengungkapkan keprihatinannya.

“Kami menolak kekerasan, tetapi aksi warga adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan. Jalan desa kami hancur akibat truk pengangkut tanah merah, sementara aktivitas penambangan itu jelas ilegal,” katanya.

Muntadir juga meminta agar aparat penegak hukum melihat kasus ini secara adil dan menindak para penambang ilegal yang menjadi sumber permasalahan utama.

Harapan Warga untuk Keadilan

Masyarakat Mekarsari berharap polisi tidak berat sebelah dalam menangani kasus ini. Mereka menuntut agar penambang tanah merah ilegal ditindak tegas, mengingat aktivitas mereka tidak hanya merusak jalan, tetapi juga mengancam kesejahteraan serta keselamatan warga.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Muntadir.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Banten belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan pemeriksaan terhadap tujuh warga Mekarsari tersebut. Sementara itu, aktivitas penambangan tanah merah di sekitar desa masih menjadi perhatian utama warga serta aktivis lingkungan setempat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami

Selamat datang di Website Portal Berita intipena.com.

Website Portal Berita **intipena.com** resmi diluncurkan pada 04 Juli 2023 sebagai bagian dari media online **penasultan.co.id**, yang hadir untuk menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan inspiratif bagi masyarakat luas.

**intipena.com** merupakan portal berita terkini di Indonesia yang menghadirkan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan. Semua konten kami sajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka cakrawala berpikir serta memperluas wawasan pembaca. Dengan mengusung tag line **"Berani & Terpercaya"**, kami berkomitmen untuk terus menggulirkan wacana dan informasi yang menggugah, mencerahkan, serta mencerdaskan masyarakat.

Kami menitikberatkan pada kecepatan dan kelengkapan dalam menyajikan berita, dengan tetap menjunjung tinggi hukum positif dan asas kepatutan. Jurnalisme kami adalah **Jurnalisme Positif** yang dijalankan sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan, agar setiap berita memiliki makna, objektif, serta mendorong pembaca pada perilaku positif.

**intipena.com** juga membuka ruang interaksi bagi pembaca melalui kolom komentar di bawah setiap artikel, dengan harapan diskusi yang terbangun tetap menggunakan bahasa yang santun. Saran dan kritik terhadap konten yang kami tayangkan dapat disampaikan melalui menu **Kontak Kami**. Setiap masukan sangat berarti untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan layanan informasi kami.

Semoga informasi yang kami sajikan dapat bermanfaat. Terima kasih atas kepercayaan Anda kepada **intipena.com**.

Email: intipena14@gmail.com
Call Us: +6281779983254
LAINNYA