SERANG, intipena.com – Dugaan tidak transparannya pengelolaan Dana Desa (DD) Ciomas, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, mencuat ke permukaan. Warga menilai, pemerintah desa setempat kurang terbuka dalam menjalankan program pembangunan yang bersumber dari anggaran negara tersebut.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku, penggunaan Dana Desa Ciomas tahun anggaran 2024–2025 tidak terlihat transparan. Ia mencontohkan program persampahan dengan nilai sekitar Rp132.850.000 pada tahun 2024 yang hingga kini tidak jelas realisasinya.
“Program persampahan itu tidak ada kejelasan. Kami tidak tahu apakah benar dijalankan atau hanya sekadar tercatat di anggaran,” ujarnya dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, warga juga mempertanyakan program ayam petelur tahun anggaran 2025 senilai sekitar Rp243.000.000. Menurutnya, program tersebut tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat, bahkan lokasinya berada di luar wilayah Desa Ciomas.
“Program ayam petelur itu katanya milik desa, tapi kenyataannya berada di Desa Barugbug. Ini membingungkan, karena aset desa seharusnya berada di wilayah desa itu sendiri agar bisa diawasi dan memberi manfaat langsung bagi warga,” tambahnya.
Warga menduga, praktik seperti ini menunjukkan adanya minimnya transparansi dan partisipasi publik dalam pengelolaan Dana Desa. “Kami jarang, bahkan tidak pernah diundang dalam musyawarah desa. Semua keputusan hanya diketahui oleh pihak pemerintah desa saja,” tegasnya.
Sekdes Akui Anggaran Rp200 Juta Terserap, BUMDes Benarkan Lokasi Ayam Petelur di Lahan Pribadi Pj Kades
Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sekretaris Desa Ciomas, Mulyadi, mengatakan bahwa untuk tahun anggaran 2025 hanya sekitar Rp200 juta dana desa yang terserap.
“Untuk program ayam petelur yang dikelola BUMDes nilainya sekitar Rp152 juta, pembangunan TPT sebesar Rp76,35 juta, paving block (lupa angkanya), dan BLT untuk 30 KPM sebesar Rp54 juta untuk dua periode,” ungkapnya.
Namun, saat ditanya soal total anggaran program ayam petelur sebesar Rp243 juta, Sekdes enggan memberikan penjelasan rinci. Warga menilai hal ini sebagai indikasi adanya upaya menyembunyikan data. Bahkan, ketika warga meminta salinan SPJ (Surat Pertanggungjawaban), pihak desa disebut tidak memberikan.
Sementara itu, Ketua BUMDes Ciomas, Ustaz Nunung, membenarkan bahwa program ayam petelur memang berada di lahan milik pribadi istri Pj Kepala Desa Ciomas, yang disewa BUMDes sebesar Rp20 juta per periode.
“Betul, lokasinya di wilayah Desa Barugbug. Kandang itu milik pribadi istri Pj Kepala Desa, disewa untuk keperluan program ayam petelur. Dana sekitar Rp243 juta itu digunakan untuk pembelian ayam 900 ekor, pakan, dan kebutuhan lainnya, di luar pembangunan kandang,” terangnya.
Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya benturan kepentingan dalam pengelolaan Dana Desa Ciomas. Warga berharap pihak inspektorat dan aparat terkait turun tangan untuk memeriksa kejanggalan tersebut agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan keuangan negara.
Hingga berita ini dimuat, Pj Kepala Desa Ciomas belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024–2025 tersebut.


