Senin, Februari 2, 2026
BerandaPemerintahTraktor Bantuan Pemerintah Diduga Dipatok Tarif, Petani Dibebani Biaya Rp1,5 Juta per...

Traktor Bantuan Pemerintah Diduga Dipatok Tarif, Petani Dibebani Biaya Rp1,5 Juta per Hektare

SERANG — Dugaan praktik pungutan terselubung dalam pemanfaatan alat dan mesin pertanian (alsintan) bantuan pemerintah kembali mencuat. Sejumlah petani mengeluhkan adanya kewajiban membayar biaya yang disebut sebagai jasa pemeliharaan traktor dengan nominal mencapai Rp1,5 juta per hektare setiap kali penggunaan.

Padahal, alsintan merupakan bantuan pemerintah yang bersumber dari APBN maupun APBD yang bertujuan meningkatkan produktivitas pertanian serta meringankan beban petani. Namun di lapangan, bantuan tersebut justru diduga berubah menjadi beban tambahan.

Salah seorang petani yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan besarnya biaya yang harus dibayarkan. Ia menilai tarif tersebut tidak sebanding dengan tujuan awal bantuan.

“Katanya bantuan, tapi kami tetap harus bayar mahal setiap kali pakai traktor. Kalau begini sama saja seperti sewa,” ujarnya, Selasa (16/12).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris LSM Laskar NKRI, Akhmad Rizky Apriana, menegaskan bahwa praktik tersebut patut dipertanyakan dan berpotensi melanggar aturan.

“Jika benar penggunaan traktor bantuan pemerintah dipungut biaya Rp1,5 juta per hektare, maka patut diduga sebagai pungutan terselubung. Bantuan negara tidak boleh dijadikan ladang bisnis oleh oknum tertentu,” tegas Akhmad Rizky.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melarang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau menguntungkan pihak tertentu.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap tindakan pejabat pemerintahan memiliki dasar hukum yang jelas serta menjunjung asas kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

Pengelolaan alsintan bantuan pemerintah juga diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian, yang mengamanatkan agar bantuan digunakan untuk kepentingan petani dan dikelola secara transparan oleh kelompok tani atau Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA), bukan menjadi objek pungutan sepihak.

LSM Laskar NKRI juga menyoroti adanya perbedaan keterangan antara pernyataan lisan pihak terkait dengan dokumen atau notulen yang beredar di lapangan. Kondisi ini dinilai memicu kebingungan serta keresahan di kalangan petani.

“Perbedaan informasi ini membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan harus segera diluruskan agar tidak merugikan petani,” ujarnya.

Atas dugaan tersebut, Laskar NKRI menyatakan akan terus mengawal dan memantau persoalan ini hingga ada kejelasan dan transparansi dari pihak terkait.

“Negara harus hadir melindungi petani. Program bantuan tidak boleh melenceng dari tujuan awalnya, yakni meningkatkan kesejahteraan petani,” pungkas Akhmad Rizky.

ARTIKEL TERKAIT

Paling Populer

Recent Comments

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini