Tanjung Balai – TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Tim F1QR KAL Pandang I-1-72 berhasil menangkap sebuah Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia yang kedapatan melakukan praktik illegal fishing di perairan Indonesia. Kapal tersebut menggunakan alat tangkap pukat harimau yang dilarang, sehingga menimbulkan ancaman serius terhadap ekosistem laut dan nelayan lokal.
Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (26/2/2025) setelah adanya laporan dari nelayan setempat yang mencurigai aktivitas kapal asing di wilayah perairan nasional. Tim patroli KAL Pandang I-1-72 segera bergerak dan menemukan kapal dengan nomor registrasi PKFB909, GT 54,96, yang dinakhodai oleh seorang pria berinisial MYO (40). Kapal tersebut diamankan di koordinat 03°23’739″ U – 100°12’421″ T saat tengah beroperasi secara ilegal.
Upaya Kabur Berujung Gagal
Saat menyadari kehadiran kapal patroli, kapal berbendera Malaysia itu sempat berusaha melarikan diri ke arah perbatasan negaranya. Namun, TNI AL dengan sigap melakukan pengejaran ketat. Tim patroli bahkan terpaksa melepaskan tembakan peringatan agar kapal segera berhenti. Setelah upaya pengejaran yang menegangkan, kapal akhirnya berhasil dihentikan, beserta lima orang anak buah kapal (ABK) di dalamnya.
Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Tanjung Balai Asahan, Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha, S.E., M.Tr.Opsla., menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini adalah bukti nyata komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia. “TNI AL tidak akan memberi ruang bagi pelanggar hukum di perairan Indonesia, terutama dalam hal pencurian ikan yang merugikan negara dan nelayan lokal,” tegasnya.
Setelah penangkapan, kapal beserta awaknya dikawal menuju Posal Bagan Asahan untuk pemeriksaan awal dengan pengawalan dari Patkamla Combat Boat Catamaran. Selanjutnya, mereka dibawa ke Markas Komando Lanal Tanjung Balai Asahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Komitmen Tegas TNI AL
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan TNI AL dalam menindak tegas praktik illegal fishing yang kerap dilakukan oleh kapal asing di perairan Indonesia. Dengan operasi pengamanan laut yang semakin diperketat, diharapkan kasus serupa dapat diminimalkan, sehingga kekayaan laut Indonesia tetap terjaga untuk kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir.
(Pen Lanal TBA)
Tidak ada komentar