Intipena.com – Satuan Petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Kabupaten Serang mengaku kecewa terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Pasalnya PN Serang memberikan putusan bebas, terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak. Apalagi korban merupakan anak kandung dari terdakwa.
Ketua SATGAS PPA Kabupaten Serang Habibah mengatakan, Vonis yang diputuskan PN Serang, tak sejalan dengan prinsip perlindungan anak.
“Kami mengecam majelis hakim yang menyatakan bahwa pelaku bebas murni, jadi ini jadi perhatian kita semua,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).
“Karena kita ketahui anak itu generasi bangsa yang harusnya dilindungi, dijaga, siapa pun itu pelakunya. Apalagi ini bapak kandungnya sendiri,” jelasnya.
Ia mengatakan, putusan bebas tersebut juga sangat menciderai rasa keadilan dan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Satgas PPA juga khawatir jika putusan bebas yang ditetapkan Majelis Hakim, dapat menjadi yurisprudensi terhadap penegakan hukum yang menimpa anak di bawah umur di masa yang akan datang,” paparnya.
Oleh karena itu, Satgas PPA Kabupaten Serang telah menyiapkan langkah-langkah konkret untuk membatalkan putusan yang dianggap tidak adil bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Kita sesegera mungkin akan bersurat ke Komisi Yudisial, dan secepatnya kita kirim,” ucapnya.
Menurutnya, pelaku kekerasan seksual terhadap anak harusnya diberikan hukuman maksimal, bukan justru diberikan vonis bebas.
“Harusnya diancam 15 tahun, seberat-beratnya, makanya jadi perhatian kita semua,” tandasnya.
Tidak ada komentar