Serang – Hingga saat ini, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang memastikan ketersediaan pupuk subsidi tetap aman tanpa ada indikasi kelangkaan. Bahkan, mulai 1 Januari 2025, pemerintah pusat melalui Menteri Pertanian akan menyederhanakan proses penebusan pupuk subsidi demi mempermudah akses bagi para petani.
“Stok pupuk subsidi saat ini mencukupi dan disiapkan untuk kebutuhan para petani. Bagi yang belum terdata dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) per 1 Januari 2025, mereka masih diberikan kesempatan selama empat bulan berikutnya untuk melakukan input ulang,” ujar Sekretaris DKPP Kabupaten Serang, Yuli, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (21/1/2025).
Ia menambahkan, dengan adanya program swasembada pangan 2025, diharapkan tidak akan terjadi lagi kelangkaan pupuk subsidi di masa mendatang. “Dengan program ini, tidak ada lagi cerita kelangkaan pupuk subsidi,” ungkapnya optimis.
Lebih lanjut, Yuli menjelaskan bahwa setiap tahun pemerintah melakukan dua kali evaluasi dan penambahan kuota pupuk subsidi. Jika terjadi lonjakan kebutuhan di luar perencanaan awal, maka pemerintah akan mengajukan perubahan kuota sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Pada awal tahun selalu ada evaluasi, dan jika memang kebutuhan melebihi RDKK yang telah ditetapkan, maka bisa diajukan perubahan kuota,” jelasnya.
Terkait kebutuhan pupuk per petani, ia menjelaskan bahwa setiap petani yang memiliki lahan diperhitungkan berdasarkan jumlah musim tanam dalam satu tahun. “Biasanya petani menanam dua kali padi dan satu kali jagung dalam setahun. Untuk kebutuhan jagung sendiri, direkomendasikan 250-300 kilogram per hektar,” ujarnya.
Yuli merinci bahwa kuota pupuk untuk petani meliputi urea sebanyak 250-300 kg per hektar dan NPK sebanyak 300 kg per hektar. Jika petani melakukan tiga kali musim tanam, maka kebutuhan urea akan dikalikan tiga sesuai tingkat kesuburan tanah di masing-masing wilayah.
Proses pengambilan pupuk subsidi tetap mengacu pada RDKK yang telah disusun oleh masing-masing kelompok tani. Oleh karena itu, petani tidak bisa menebus pupuk di luar wilayah yang telah ditentukan dalam RDKK mereka.
“Misalnya, petani di Kecamatan Anyer tidak bisa menebus pupuk di kecamatan lain karena namanya tidak terdaftar dalam RDKK wilayah tersebut. Pengambilan pupuk hanya bisa dilakukan di kios resmi yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan para petani di Kabupaten Serang dapat semakin mudah mendapatkan pupuk subsidi, sehingga produktivitas pertanian meningkat dan swasembada pangan nasional dapat tercapai.
Tidak ada komentar