Intipena.com – Menanggapi soal kelangkaan gas LPG 3 Kilogram di beberapa Daerah, Disperindag Kabupaten Serang akan berkordinasi dengan Provinsi Banten dalam hal ini pihak ESDM.
Kepala Bidang Perdagangan Titi Purwitasarik mengatakan bahwa hal tersebut secara kewenangan ada di Provinsi Banten.
“Jadi disitu sudah ada ESDM dan sudah kewenangan pun sudah di ambil Provinsi.” ungkapnya, saat ditemui di kantornya pada Senin, (3/2/2025).
Ia menjelaskan, untuk itu pihaknya akan melakukan kordinasi menyikapi dan kesiapan untuk menanggulangi keadaan kelangkaan gas LPG 3 kilogram tersebut.
“Nanti kita akan kordinasi dengan ESDM, Regulasinya seperti apa, nah apakah sudah ada peraturan Menteri tentang ESDM yang mendukung terhadap pasokan pembatasan ini terus untuk pengawasan Provinsi kapan akan dilakukan jadwal.” ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, apakah kita nanti akan melakukan pihak pengawasan terhadap pangkalan apakah nanti regulasi yang menurut pihak Iswana akan melaksanakan pengecer akan terjadi naik kelas.
“Karena kita ketahui Kabupaten Serang secara wilayah luas dengan jumlah pengecer sangat banyak, nah kesiapan ini harus kita antisipasi.”terangnya.
Untuk itu, pihaknya tidak bisa memberikan statment bahwa ia akan melakukan giat langsung untuk mengatasi kelangkaan ini seperti operasi pasar.
“Tapi kegiatan ini akan dilaksanakan bersama dengan Provinsi Banten dalam hal ini pihak ESDM dan Disperindag.”tutupnya.
Untuk diketahui, dampak dari aturan baru yang melarang atau tidak memperbolehkan para pengecer untuk menjual gas LPG 3 kilogram yang mengakibatkan banyak warga yang merasa resah karena belinya harus mendatangi tempat-tempat pangkalan dan agen, dengan jarak tempuh yang lumayan jauh juga harus berdesak-desakan mengantri, selain itu juga harus menyerahkan foto copy KTP dan KK
Tidak ada komentar