Serikat Buruh Serang Tuntut Kenaikan UMK 10,9%, Ancam Gelar Aksi Besar

waktu baca 2 minutes
Senin, 16 Des 2024 16:55 0 15 intipena.com

Serang – Aliansi Serikat Buruh di Kabupaten Serang mengajukan tuntutan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 10,9% atau menjadi Rp5.032.000 dari sebelumnya Rp4.560.894,85 pada tahun 2024. Para buruh menegaskan bahwa mereka siap melakukan aksi lebih besar jika tuntutan ini tidak dikabulkan.

Koordinator Lapangan Aliansi Serikat Buruh Kabupaten Serang, Hendra, dalam orasinya di depan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, menyatakan bahwa aksi protes akan meningkat jika tidak ada keputusan yang berpihak pada pekerja.

“Jika hari ini tidak ada keputusan, maka besok kami akan mengerahkan 10.000 buruh untuk mendatangi Pendopo. Kami sudah menyampaikan tuntutan ini, dan jika tidak ada titik temu, aksi selanjutnya akan lebih besar,” tegas Hendra pada Senin (16/12/2024).

Dewan Pengupahan: Tuntutan Buruh Dinilai Tidak Masuk Akal

Sementara itu, perwakilan Dewan Pengupahan, Arjo, mengungkapkan bahwa pihak pekerja tetap bersikukuh pada tuntutan kenaikan 10,9%. Namun, dalam pembahasan di dalam rapat, angka tersebut dianggap sulit untuk direalisasikan.

“Kami sudah memperjuangkan angka 10,9%, namun banyak pihak yang menganggapnya tidak masuk akal. Meski begitu, kami memiliki data yang kuat dan akan tetap mengawal hasil keputusan ini. Saya harap rekan-rekan buruh tetap setia mengawal perjuangan ini hingga tuntas,” ujar Arjo di luar Gedung Setda Kabupaten Serang.

Serikat buruh kini menunggu keputusan resmi dari pemerintah daerah. Jika tuntutan mereka tidak diakomodasi, aksi demonstrasi dalam skala lebih besar tampaknya tak terelakkan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA