Lebak – Segel milik Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dipasang untuk menutup aktivitas galian C ilegal di Desa Mekarsari, Kabupaten Lebak, kembali dirusak oleh orang tak dikenal. Kejadian ini menambah keresahan warga yang telah lama menolak keberadaan tambang ilegal di daerah mereka.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh Apang, seorang warga setempat. Menurutnya, segel tersebut masih terpasang pada Selasa (14/1/2025) dini hari, namun sekitar pukul 05.00 WIB, segel itu sudah tidak ada. “Saat saya melihat pukul 06.00 pagi, segel yang dipasang Dinas ESDM sudah hilang. Ada yang mencopotnya,” ujar Apang.
Warga menyayangkan aksi perusakan tersebut dan berharap aparat berwenang segera mengambil tindakan tegas. Hingga kini, pelaku di balik tindakan tersebut masih belum diketahui. “Ini sangat disayangkan. Tidak ada yang tahu siapa yang melakukannya, tapi ini jelas merugikan karena tambang ilegal kembali beroperasi,” tambah Apang.
Selain itu, Apang turut mengkritik lambannya respons dari kepolisian, terutama Polres Lebak, yang hingga kini belum menangani laporan warga terkait tambang ilegal di Desa Mekarsari sejak awal Desember 2024. “Hingga saat ini, laporan warga masih belum ada kejelasan. Ironisnya, laporan dari pengusaha tambang ilegal justru lebih cepat ditindaklanjuti. Beberapa warga bahkan telah dipanggil ke Polda Banten, padahal laporan kami soal tambang ilegal sudah lebih dulu masuk,” ungkapnya.
Sebelumnya, Dinas ESDM Provinsi Banten telah menyegel lokasi tambang ilegal pada 6 Januari 2025, namun upaya ini belum efektif karena segel terus dirusak. Warga kini mendesak pihak berwenang untuk bertindak lebih tegas demi menghentikan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Tidak ada komentar