Saksi dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, memutuskan untuk tidak menandatangani berita acara dalam rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Banten 2024. Mereka menilai proses demokrasi di wilayah tersebut mengalami banyak kekacauan.
Dipo Heru Prayetno, saksi dari pasangan Airin-Ade, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak membubuhkan tanda tangan merupakan respons terhadap dinamika politik yang menurut mereka jauh dari prinsip demokrasi yang ideal. Pernyataan ini disampaikannya kepada awak media di kantor KPU Banten, Kota Serang, pada Sabtu (7/12/2024).
Sebagai tindak lanjut, Dipo mengungkapkan bahwa tim hukum Airin-Ade akan mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, dalam kontestasi Pilkada Banten masih ditemukan berbagai dugaan kecurangan, seperti keterlibatan kepala desa, aparatur sipil negara (ASN), hingga aparat penegak hukum (APH). Dugaan kecurangan tersebut telah dilaporkan ke Sentra Gakkumdu, namun hingga kini belum jelas bagaimana tindak lanjutnya. Karena itu, pihak Airin-Ade merasa keberatan dengan jalannya proses demokrasi yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Dengan berbagai pertimbangan itu, kami sepakat untuk tidak menandatangani hasil rapat pleno hari ini,” tegas Dipo.
Sementara itu, Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan, menanggapi bahwa meskipun saksi dari pasangan Airin-Ade tidak menandatangani berita acara dan sertifikat pleno rekapitulasi suara, hal tersebut tidak menjadi masalah. Sebab, keputusan tersebut merupakan hak mereka dan tidak akan memengaruhi hasil akhir yang telah ditetapkan.
“Kami menghormati keputusan saksi yang memilih untuk tidak menandatangani, namun hal itu tidak berdampak pada penetapan hasil suara,” ujar Ihsan.
Ia juga berharap semua pasangan calon dapat menerima hasil Pilkada dengan lapang dada demi kelancaran pembangunan di Provinsi Banten. Namun, ia juga menghormati jika ada pihak yang ingin menempuh jalur hukum melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
Dalam rekapitulasi akhir, pasangan calon nomor urut 2, Andra Soni-Dimyati Natakusumah, memperoleh 3.102.501 suara, unggul atas pasangan nomor urut 1, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, yang memperoleh 2.449.183 suara.
Tidak ada komentar