Serang | Intipena.com – Proyek pembangunan pemasangan paving block yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Kampung Kubang Putih RT 01/RW 01, Desa Sukabares, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan media.
Kegiatan pembangunan paving block tersebut memiliki volume panjang 61 meter dengan lebar 2,10 meter (variatif), menelan anggaran sebesar Rp30.900.000 termasuk PPN dan PPh, yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2025. Proyek ini dilaksanakan oleh TPK Desa Sukabares secara swakelola.
Namun, berdasarkan hasil pantauan langsung Media Intipena.com di lokasi proyek, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengerjaan. Salah satu yang paling mencolok adalah tidak digunakannya castin (pengunci) pada beberapa bagian pemasangan paving block. Padahal, castin berfungsi penting sebagai penguat agar paving tidak mudah bergeser atau berubah posisi saat dilalui kendaraan.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sepenuhnya mengacu pada petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak). Selain itu, proses pengerjaan terkesan terburu-buru dengan waktu pelaksanaan yang relatif singkat, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas dan daya tahan hasil pekerjaan.
Saat dikonfirmasi di lokasi, Ketua RT 01 menyampaikan bahwa pekerjaan paving block tersebut telah berjalan hampir satu minggu. Ia juga mengungkapkan bahwa sistem pengerjaan dilakukan secara borongan dengan upah Rp30.000 per meter, yang dikerjakan oleh empat orang warga setempat.
“Sudah hampir satu minggu lebih pengerjaannya, yang mengerjakan warga sini, empat orang,” ungkap Ketua RT 01 kepada awak media.
Sementara itu, Kepala Desa Sukabares, Ulfi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler WhatsApp, menyampaikan bahwa pekerjaan pemasangan paving block telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditetapkan.
“Pemasangan paving block sudah sesuai prosedur dan RAB. Saya juga sudah menyampaikan ke pihak pekerja agar tidak mengurangi kualitas dan kuantitas, harus sesuai spesifikasi,” ujar Ulfi.
Ia juga mengapresiasi kontrol sosial yang dilakukan media terhadap kegiatan pembangunan desa.
“Terima kasih sudah dikontrol,” tambahnya, Jumat (26/12/2025).

Meski demikian, hasil monitoring Media Intipena.com pada Kamis (25/12/2025) kembali menemukan beberapa titik pemasangan paving block yang tidak menggunakan castin sebagai dasar pengunci, dan hanya mengandalkan adukan semen di sisi paving. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengurangi kekuatan struktur dan berdampak pada ketahanan paving block dalam jangka panjang.
Masyarakat berharap agar pihak terkait, khususnya TPK dan Pemerintah Desa, dapat melakukan evaluasi menyeluruh serta memastikan seluruh pekerjaan infrastruktur desa dilaksanakan sesuai standar teknis, demi menjamin kualitas, keamanan, dan manfaat jangka panjang bagi warga.
Asep/Bojjes


