Banjarbaru – TNI Angkatan Laut menunjukkan komitmen serius dalam menegakkan hukum dengan menyelesaikan penyelidikan kasus pembunuhan jurnalis di Banjarbaru secara cepat, transparan, dan akuntabel. Oknum TNI AL, Kls Bah Jumran, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap jurnalis tersebut, secara resmi diserahkan kepada Oditurat Militer III-15 Banjarmasin pada Senin (7/4/2025) untuk proses hukum lebih lanjut.
Komandan Lanal Banjarmasin memimpin langsung proses penyelidikan intensif yang melibatkan rekonstruksi terbuka pada Sabtu (5/4/2025) lalu. Penyelidikan dilakukan secara maraton, dengan memeriksa 11 orang saksi dan menyita 46 barang bukti penting, termasuk satu unit mobil Daihatsu Xenia, sepeda motor Yamaha Freego, pakaian tersangka, serta barang-barang lain yang menguatkan dugaan pembunuhan berencana.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka telah merencanakan aksinya secara matang. Ia berangkat dari Balikpapan menuju Banjarmasin pada 21 Maret 2025 menggunakan bus, dan kembali menggunakan pesawat sehari setelah kejadian. Dalam aksinya, tersangka menyewa mobil sebagai tempat eksekusi, serta membeli sarung tangan dan masker untuk menghilangkan jejak dan menutupi identitasnya.
Tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara memiting dan mencekik leher di dalam mobil yang terparkir di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan tersangka yang diperkuat oleh saksi dan barang bukti, motif pembunuhan diduga karena pelaku enggan bertanggung jawab menikahi korban.
Penyidik menyimpulkan bahwa Kls Bah Jumran cukup bukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Oleh karena itu, kasus ini dilimpahkan ke Oditurat Militer III-15 Banjarmasin.
TNI AL menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga korban, serta menegaskan bahwa setiap tindakan kriminal oleh prajurit TNI tidak akan ditoleransi dan akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.
Konferensi pers terkait pelimpahan kasus ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi TNI AL, perwakilan keluarga korban, kuasa hukum keluarga, serta Ketua Umum PWI Kalimantan Selatan, Zainal Helmie.
Tidak ada komentar