intipena.com – Polres Serang kembali menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pontang Kabupaten Serang Banten, Selasa (21/1/2025).
Kanit PPA Polres Serang, Iptu Patria Nararya Vinutama menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berinisial J (42) dilakukan di pinggir jalan Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap setelah melakukan tindakan asusila terhadap korban bernisial L (17) pada Oktober 2024 lalu, yang merupakan seorang remaja difabel.
“Kami tangkap di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Pontang, karena pelaku ada indikasi mau melarikan diri menggunakan kendaraan angkot,” ujarnya saat diwawancarai usai penangkapan. Pada, Selasa 21 Januari 2025.
“Kasus ini sudah dilaporkan sejak Oktober 2024, namun kami harus melakukan pengembangan terlebih dahulu, dan juga mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan,” jelasnya.
Patria mengungkapkan, tindakan pencabulan terhadap korban terjadi di dalam rumah milik tersangka, yang juga merupakan tetangga korban.
“Jadi saat korban baru pulang membeli jajanan, korban dipanggil oleh tersangka untuk masuk ke dalam rumah. Awalnya korban menolak, namun dipaksa oleh tersangka hingga terjadilah hubungan layaknya suami istri,” ungkapnya.
Polisi saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban yang digunakan saat kejadian termasuk hasil visum korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dan mulai hari ini kita sudah lalukan penahanan,” tandasnya.
Tidak ada komentar