Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat terlarang pada Kamis, 13 Februari 2025. Kegiatan ini berlangsung di kantor Kejari Jakarta Pusat yang berlokasi di Jalan Merpati No. 5 Blok 12, RT.7/RW.10, Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Dr. Safrianti Zuriat Putra, S.H., M.H., memimpin langsung acara tersebut bersama Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dr. Faizal Putrawijaya, S.H., M.H., yang bertindak sebagai Ketua Pelaksana. Pemusnahan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta jaksa yang menangani perkara terkait.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penindakan terhadap 418 kasus narkotika dan psikotropika sepanjang tahun 2024. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan alat incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan metode pembakaran. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejari Jakarta Pusat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membuktikan akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap peredaran narkotika dan obat terlarang.
Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya peredaran barang terlarang di lingkungan sekitar.
Tidak ada komentar