Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Bagian Hukum telah merampungkan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sepanjang tahun 2024. Kesembilan perda tersebut telah disahkan dalam rapat paripurna dan resmi diundangkan.
Sembilan perda yang diterbitkan meliputi berbagai sektor. Di antaranya, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 yang ditetapkan pada 26 Juli 2024. Disusul Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Serang, yang diundangkan pada 6 Agustus 2024.
Kemudian, Perda Nomor 3 Tahun 2024 yang merevisi Perda Nomor 7 Tahun 2018 mengenai Perseroda Bank BPR Serang pada 24 September 2024. Sementara itu, Perda Nomor 4 Tahun 2024 menetapkan pembubaran PT LKM Ciomas Kabupaten Serang pada 7 Oktober 2024. Pada tanggal yang sama, juga ditetapkan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan dan percepatan pembangunan infrastruktur sistem penyediaan air minum.
Berikutnya, pada Oktober 2024, Pemkab Serang menetapkan Perda Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan pangan. Sementara itu, Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang APBD Perubahan TA 2024 disahkan pada 8 Oktober 2024. Selain itu, Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang RPJPD Tahun 2025-2045 ditetapkan pada 24 Oktober 2024, dan terakhir, Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD TA 2025 disahkan pada 31 Desember 2024.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan bentuk pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah mengalami beberapa perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Terkait perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroda Bank BPR Serang, perubahan ini mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang mengubah nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Sementara itu, pembubaran PT LKM Ciomas sebagai BUMD bukan hanya berpedoman pada regulasi perseroan terbatas, tetapi juga harus sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah terkait pembentukan dan pembubaran BUMD.
Selain itu, Perda tentang percepatan pembangunan infrastruktur sistem penyediaan air minum bertujuan untuk meningkatkan akses air bersih bagi masyarakat secara merata. Sedangkan Perda tentang penyelenggaraan pangan bertujuan memastikan ketahanan pangan daerah dengan menyediakan makanan yang cukup, bergizi, dan aman bagi masyarakat.
Farhan juga menjelaskan bahwa RPJPD 2025-2045 disusun untuk mengoptimalkan kontribusi pembangunan tingkat daerah guna mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dengan memanfaatkan potensi lokal, inovasi, dan daya saing daerah.
Dengan diterbitkannya sembilan perda ini, Pemkab Serang berharap dapat memberikan kepastian hukum dalam berbagai sektor serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah tersebut.***
Tidak ada komentar