Pemkab Serang Terbitkan Sembilan Perda Sepanjang 2024, Ini Daftarnya

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Jan 2025 23:11 25 intipena.com

Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Bagian Hukum telah merampungkan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sepanjang tahun 2024. Kesembilan perda tersebut telah disahkan dalam rapat paripurna dan resmi diundangkan.

Sembilan perda yang diterbitkan meliputi berbagai sektor. Di antaranya, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 yang ditetapkan pada 26 Juli 2024. Disusul Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Serang, yang diundangkan pada 6 Agustus 2024.

Kemudian, Perda Nomor 3 Tahun 2024 yang merevisi Perda Nomor 7 Tahun 2018 mengenai Perseroda Bank BPR Serang pada 24 September 2024. Sementara itu, Perda Nomor 4 Tahun 2024 menetapkan pembubaran PT LKM Ciomas Kabupaten Serang pada 7 Oktober 2024. Pada tanggal yang sama, juga ditetapkan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan dan percepatan pembangunan infrastruktur sistem penyediaan air minum.

Berikutnya, pada Oktober 2024, Pemkab Serang menetapkan Perda Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan pangan. Sementara itu, Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang APBD Perubahan TA 2024 disahkan pada 8 Oktober 2024. Selain itu, Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang RPJPD Tahun 2025-2045 ditetapkan pada 24 Oktober 2024, dan terakhir, Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD TA 2025 disahkan pada 31 Desember 2024.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan bentuk pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah mengalami beberapa perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Terkait perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroda Bank BPR Serang, perubahan ini mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang mengubah nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Sementara itu, pembubaran PT LKM Ciomas sebagai BUMD bukan hanya berpedoman pada regulasi perseroan terbatas, tetapi juga harus sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah terkait pembentukan dan pembubaran BUMD.

Selain itu, Perda tentang percepatan pembangunan infrastruktur sistem penyediaan air minum bertujuan untuk meningkatkan akses air bersih bagi masyarakat secara merata. Sedangkan Perda tentang penyelenggaraan pangan bertujuan memastikan ketahanan pangan daerah dengan menyediakan makanan yang cukup, bergizi, dan aman bagi masyarakat.

Farhan juga menjelaskan bahwa RPJPD 2025-2045 disusun untuk mengoptimalkan kontribusi pembangunan tingkat daerah guna mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dengan memanfaatkan potensi lokal, inovasi, dan daya saing daerah.

Dengan diterbitkannya sembilan perda ini, Pemkab Serang berharap dapat memberikan kepastian hukum dalam berbagai sektor serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah tersebut.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami

Selamat datang di Website Portal Berita intipena.com.

Website Portal Berita **intipena.com** resmi diluncurkan pada 04 Juli 2023 sebagai bagian dari media online **penasultan.co.id**, yang hadir untuk menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan inspiratif bagi masyarakat luas.

**intipena.com** merupakan portal berita terkini di Indonesia yang menghadirkan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan. Semua konten kami sajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka cakrawala berpikir serta memperluas wawasan pembaca. Dengan mengusung tag line **"Berani & Terpercaya"**, kami berkomitmen untuk terus menggulirkan wacana dan informasi yang menggugah, mencerahkan, serta mencerdaskan masyarakat.

Kami menitikberatkan pada kecepatan dan kelengkapan dalam menyajikan berita, dengan tetap menjunjung tinggi hukum positif dan asas kepatutan. Jurnalisme kami adalah **Jurnalisme Positif** yang dijalankan sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan, agar setiap berita memiliki makna, objektif, serta mendorong pembaca pada perilaku positif.

**intipena.com** juga membuka ruang interaksi bagi pembaca melalui kolom komentar di bawah setiap artikel, dengan harapan diskusi yang terbangun tetap menggunakan bahasa yang santun. Saran dan kritik terhadap konten yang kami tayangkan dapat disampaikan melalui menu **Kontak Kami**. Setiap masukan sangat berarti untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan layanan informasi kami.

Semoga informasi yang kami sajikan dapat bermanfaat. Terima kasih atas kepercayaan Anda kepada **intipena.com**.

Email: intipena14@gmail.com
Call Us: +6281779983254
LAINNYA