Nasib Warga Mekarsari, Lapor Tambang Ilegal Malah Dijerat Hukum

waktu baca 2 minutes
Kamis, 6 Feb 2025 16:08 0 22 intipena.com

intipena.com – Kasus pembakaran ban bekas milik sebuah perusahaan tambang ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, kini telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Keputusan ini menuai protes dari warga setempat yang menilai adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Mereka mempertanyakan mengapa justru warga yang dikenai tindakan hukum, sementara pengusaha tambang ilegal yang telah merusak lingkungan selama bertahun-tahun tidak tersentuh hukum.

Salah satu warga, Muntadir, mengungkapkan ketidakadilan dalam kasus ini, sebab dampak aktivitas tambang ilegal jauh lebih merusak dibandingkan insiden pembakaran ban.

“Keputusan ini sangat tidak adil. Kami yang justru dirugikan akibat jalan rusak, sawah terdampak erosi, hingga ancaman longsor dan banjir. Namun, justru kami yang ditindak,” ujarnya.

Warga juga mengeluhkan bahwa tiga laporan mereka terkait tambang ilegal yang diajukan ke Polres Lebak dan Polda Banten sejak dua bulan lalu tidak menunjukkan perkembangan. Sebaliknya, aksi spontan yang mereka lakukan sebagai bentuk protes justru berujung pada tuduhan penghasutan dan pengrusakan.

“Kami sudah tiga kali melaporkan aktivitas tambang ilegal ini—dua kali ke Polres Lebak dan sekali ke Polda Banten—tapi tidak ada hasil. Namun, saat kami melakukan aksi, justru langsung ada tindakan hukum,” tegas Muntadir.

Situasi ini memperkuat anggapan bahwa hukum lebih tegas terhadap rakyat kecil tetapi lemah terhadap pihak yang lebih berkuasa. Terlebih, tambang ilegal yang dipermasalahkan sebenarnya telah disegel oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten karena melanggar aturan tata ruang wilayah Rangkasbitung.

Menanggapi hal ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiawan, berharap kasus ini bisa diselesaikan melalui jalur musyawarah karena termasuk perkara ringan.

“Kami berharap ada penyelesaian damai melalui komunikasi antara pelapor dan terlapor. Jika memungkinkan, kami akan mengupayakan pendekatan Restorative Justice,” ujar Kombes Dian.

Namun, pernyataan ini belum mampu meredakan kekecewaan warga yang tetap menuntut keadilan serta penindakan tegas terhadap tambang ilegal yang telah merusak lingkungan mereka.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA