intipena.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa harga yang diterima agen gas setelah subsidi pemerintah berkisar antara Rp 12.000 hingga Rp 13.000 per unit.
Dengan total subsidi mencapai Rp 87,6 triliun untuk 8,17 juta unit LPG melon pada tahun ini, harga di tingkat pangkalan gas tercatat sekitar Rp 16.000 per unit.
“Harusnya sampai ke pengecer, harga yang dinikmati konsumen maksimal Rp 19.000 per unit. Namun, pembatasan harga LPG 3 kg di tingkat pengecer nanti akan dibahas lebih lanjut,” ujar Bahlil dalam kunjungannya ke Pangkalan Gas Kevin, Palmerah, pada Selasa (4/2/2025).
Baca juga:Hari Ini! Bahlil Lahadaila Arahkan ESDM Banten Perbolehkan Pengecer Salurkan Gas 3 Kg Bersubsidi
Bahlil juga menekankan bahwa meskipun kuota LPG bersubsidi yang dijual di warung-warung terdaftar tidak dibatasi, pembeli diwajibkan menunjukkan KTP saat membeli LPG melon.
Hal ini bertujuan untuk meminimalisasi pembelian berlebihan yang bisa menyebabkan kekurangan pasokan.
“Penyertaan KTP dalam pembelian LPG melon penting untuk meminimalisasi pembelian eksesif,” ujarnya.
Baca juga:Dampak Pengecer Dilarang Jual Gas LPG 3 Kilogram, Warga Kabupaten Serang Harus Antri di Pangkalan
Sementara itu, kuota LPG 3 kg yang dijual di warung akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sekitar, dan PT Pertamina Patra Niaga bertanggung jawab untuk mengatur kuota maksimal di setiap sub-pangkalan.
Warung Terdaftar dalam Sistem Pertamina Pemerintah mendorong lebih banyak warung pengecer LPG 3 kg untuk terdaftar dalam sistem Pertamina.
“Sejauh ini telah ada 370.000 warung yang terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP). Semua warung ini akan dinaikkan statusnya dari pengecer menjadi sub-pangkalan,” ujar Bahlil.
Hal ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran, karena Bahlil mencatat adanya penyimpangan harga yang cukup tinggi di tingkat konsumen.
“Kalau harga LPG 3 kg sampai Rp 25.000 per unit, berarti subsidi yang kami keluarkan kemungkinan besar tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Berdasarkan Kementerian Pertanian Amerika Serikat, jumlah gerai ritel tradisional di dalam negeri pada 2011 mencapai 3,57 juta unit. Dengan data itu, pemerintah akan terus mendorong agar warung pengecer LPG 3 kg lebih banyak yang bergabung dalam sistem ini.
Baca juga:Cerita Warga Kabupaten Serang Kewalahan Cari Gas Elpiji 3 Kilogram, Hingga Temukan Harga Rp.35 Ribu
Bahlil menjelaskan tujuan awal dari pengubahan sistem penjualan LPG bersubsidi untuk mencegah adanya oknum yang memanfaatkan situasi dengan menaikkan harga LPG melon di tingkat konsumen.
Persyaratan Bagi Pangkalan dan Sub-Pangkalan
Untuk menjual LPG bersubsidi, usaha wajib memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) yang diterbitkan Kementerian Investasi. Namun, menurut Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Rivan Siahaan, warung yang ingin menjual LPG 3 kg tidak wajib memiliki NIB.
Mereka hanya perlu mendaftarkan diri melalui aplikasi Merchant Applications Pertamina (MAP). Warung yang telah masuk dalam sistem MyPertamina akan otomatis menjadi sub-pangkalan LPG melon.
Sebagai informasi, pemerintah menugaskan Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, untuk mendistribusikan LPG 3 kg.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, kuota subsidi LPG 3 kg dialokasikan sebesar 8,03 juta metrik ton (mt), naik 1,74% menjadi 8,17 juta ton pada tahun ini.
Tidak ada komentar