Lurah Kemayoran Akhirnya Tertibkan Bangunan Liar, Warga Sambut dengan Apresiasi

waktu baca 2 menit
Sabtu, 1 Mar 2025 02:08 26 intipena.com

Jakarta – Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat, melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di Gang Bugis pada Jumat (28/02/25). Warga setempat memberikan apresiasi atas langkah ini, mengingat bangunan tersebut telah mengganggu aliran air selama puluhan tahun.

Lurah Kemayoran, Fitria, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang. Ia mengimbau warga untuk tidak mendirikan bangunan yang dapat menghambat aliran air guna menghindari risiko banjir.

“Bangunan ini menyumbat saluran air, sehingga kami tertibkan. Terima kasih kepada semua pihak yang mendukung sehingga pembongkaran berjalan lancar. Sekarang wilayah ini menjadi lebih bersih dan tertata. Kami harap warga dapat menjaga kebersihan dan tidak mendirikan bangunan di atas saluran air,” ujar Fitria.

Salah satu warga yang diwawancarai mengungkapkan apresiasinya terhadap upaya Lurah Fitria dan jajarannya. Menurutnya, bangunan tersebut telah berdiri selama beberapa periode kepemimpinan lurah sebelumnya, namun baru kali ini berhasil ditertibkan.

Ketua RW 09, Muktar Awaludin, menambahkan bahwa kegiatan penertiban diawali dengan apel bersama setelah salat Jumat. Proses pembongkaran melibatkan perangkat kelurahan, jajaran RT, serta warga sekitar. Ia menegaskan bahwa tujuan dari penertiban ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan mengurangi risiko banjir.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Lurah Kemayoran beserta Babinsa, Bimaspol, Satpol PP, dan warga yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini. Sebelumnya, sosialisasi telah dilakukan kepada warga di RT 1, 2, 3, dan 4, yang mendukung penuh penertiban demi kepentingan bersama,” jelasnya.

Menurut Muktar, bangunan liar tersebut telah berdiri selama lima periode lurah dan tidak memiliki surat kepemilikan tanah. Dengan adanya dukungan dari warga dan pihak kelurahan, proses penertiban akhirnya dapat berjalan dengan baik.

(Arm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami

Selamat datang di Website Portal Berita intipena.com.

Website Portal Berita **intipena.com** resmi diluncurkan pada 04 Juli 2023 sebagai bagian dari media online **penasultan.co.id**, yang hadir untuk menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan inspiratif bagi masyarakat luas.

**intipena.com** merupakan portal berita terkini di Indonesia yang menghadirkan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan. Semua konten kami sajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka cakrawala berpikir serta memperluas wawasan pembaca. Dengan mengusung tag line **"Berani & Terpercaya"**, kami berkomitmen untuk terus menggulirkan wacana dan informasi yang menggugah, mencerahkan, serta mencerdaskan masyarakat.

Kami menitikberatkan pada kecepatan dan kelengkapan dalam menyajikan berita, dengan tetap menjunjung tinggi hukum positif dan asas kepatutan. Jurnalisme kami adalah **Jurnalisme Positif** yang dijalankan sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan, agar setiap berita memiliki makna, objektif, serta mendorong pembaca pada perilaku positif.

**intipena.com** juga membuka ruang interaksi bagi pembaca melalui kolom komentar di bawah setiap artikel, dengan harapan diskusi yang terbangun tetap menggunakan bahasa yang santun. Saran dan kritik terhadap konten yang kami tayangkan dapat disampaikan melalui menu **Kontak Kami**. Setiap masukan sangat berarti untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan layanan informasi kami.

Semoga informasi yang kami sajikan dapat bermanfaat. Terima kasih atas kepercayaan Anda kepada **intipena.com**.

Email: intipena14@gmail.com
Call Us: +6281779983254
LAINNYA