LSM BMI Soroti Lambannya Respons Kejati Banten Terkait Dugaan Korupsi Proyek PSU

waktu baca 2 minutes
Minggu, 9 Feb 2025 10:38 0 62 intipena.com

Serang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Merah Indonesia (BMI) kembali menyoroti lambannya respons Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terhadap laporan dugaan korupsi dalam proyek Pengembangan Sarana dan Prasarana Umum (PSU) yang melibatkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten. Laporan tersebut telah disampaikan kepada Kejati Banten sejak 25 November 2024, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan terkait hal ini.

Laporan yang terdaftar dengan nomor 0072/LP-HMI/X1/2024 itu mencatat dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan lingkungan berlapis paving block yang tersebar di 251 titik di Kabupaten Serang dengan anggaran sekitar Rp49,9 miliar. Ketua LSM BMI, Didi Haryadi, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelitian dan investigasi mendalam mengenai proyek tersebut.

Indikasi Penyimpangan Dalam hasil investigasi LSM BMI, ditemukan beberapa indikasi penyimpangan, antara lain:

  • Pekerjaan tidak menggunakan agregat kelas A sebagaimana mestinya.
  • Material yang digunakan terdiri dari abu batu, kanstin, dan paving block dengan spesifikasi tertentu.
  • Pengerjaan dilakukan oleh warga sekitar dengan sistem borongan Rp8–10 juta per paket kegiatan.
  • Konsultan pengawas tidak tampak hadir untuk memeriksa kualitas dan kuantitas pekerjaan.
  • Pekerjaan dilakukan tanpa menggunakan alat konstruksi yang lengkap, sehingga hasilnya dinilai tidak optimal.
  • Teknik pemasangan paving block diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), menyebabkan hasil pekerjaan mudah rusak.

Berdasarkan analisis LSM BMI, dugaan kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp11,26 miliar, yang meliputi pembayaran tenaga kerja, material agregat, abu batu, hingga pemadatan jalan.

Kejati Banten Bungkam Hingga berita ini diterbitkan pada Selasa, 4 Februari 2025, pihak Kejati Banten belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Saat dikonfirmasi, Kasi C Intelijen Kejati Banten, Rejkinil Yuzar, hanya memberikan jawaban singkat dengan meminta agar pertanyaan dialihkan ke Kasi Penerangan Hukum (Penkum).

“Tanya saja ke Kasi Penkum ya, konfirmasi terkait pemberitaan itu tugasnya Kasi Penkum,” ujar Rejkinil Yuzar.

Namun, hingga saat ini, Kasi Penkum Kejati Banten, Rengga, belum memberikan respons meski telah dihubungi melalui WhatsApp. Belum ada pernyataan resmi dari Kejati Banten mengenai perkembangan laporan dugaan korupsi proyek PSU ini.

LSM BMI pun mendesak Kejati Banten untuk segera mengambil tindakan konkret dan menindaklanjuti laporan tersebut demi kepentingan hukum dan keadilan. Mereka menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik harus menjadi prioritas utama.

(Redaksi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA