Koperasi Abadi Makmur di Serang Diduga Berkedok Rentenir: Pinjam 6 Juta, Pulang Tercekik

waktu baca 2 menit
Minggu, 28 Sep 2025 23:40 6 intipena.com

Serang, intipena.com – Alih-alih membantu warga, Koperasi Simpan Pinjam Karya Abadi Makmur yang berlokasi di Perumahan Ciceri Indah, Sumur Pecung, Kota Serang, justru diduga menjalankan praktik rentenir berkedok koperasi.

Bagaimana tidak, warga Walantaka bernama Petri meminjam Rp6 juta, hanya menerima Rp5,4 juta, dengan angsuran Rp810 ribu per bulan. Bukannya ringan, angsuran justru turun tiap bulan, dan saat Petri kesulitan bayar, koperasi ini langsung menahan ijazah, akte kelahiran, hingga buku tabungan miliknya.

“Saya cuma mau cari solusi keuangan, malah ijazah ditahan. Padahal saya butuh untuk daftar P3K. Kalau gagal, siapa yang tanggung jawab? Ini bukan koperasi, ini mencekik,” keluhnya, Minggu (28/9/2025).

Diduga Main Bunga dan Manipulasi Catatan

Lebih ironis lagi, meski Petri sudah bayar cicilan beberapa kali, catatan di koperasi berbeda jauh. Hutang yang menurut hitungan tinggal Rp2,2 juta, tiba-tiba melonjak jadi Rp5 juta. Dengan enteng pihak koperasi berdalih, “itu sudah termasuk bunga”.

Lalu apa bedanya dengan bank keliling yang merajalela di kampung-kampung?

LBH CLPK: Penahanan Ijazah Adalah Pelanggaran HAM

LBH CLPK pun turun tangan. Apriadi, bidang investigasi, menyebut penahanan ijazah dan dokumen pribadi adalah ilegal.

“Ijazah bukan agunan. Itu dokumen pribadi. Menahan ijazah jelas melanggar hukum, bahkan bisa kena pidana Pasal 372 KUHP. Sudah ada aturan Menteri Ketenagakerjaan yang melarang hal itu,” tegasnya.

Dinas Koperasi Diminta Jangan Tutup Mata

Tim intipena.com bersama LBH mendatangi Dinas Koperasi Provinsi Banten. Humas dan pejabat terkait mengakui banyak koperasi yang nyatanya beroperasi layaknya bank liar.

“Kalau ada laporan resmi, akan segera kami tindak. Ijazah tidak boleh jadi jaminan. Itu jelas pelanggaran,” kata Nunu Rahmansyah, Humas Dinas Koperasi Provinsi Banten.

Masyarakat Teriak, Pemerintah Harus Bergerak

Kasus ini membuka mata publik bahwa banyak koperasi yang hanya berlabel koperasi tapi sejatinya rentenir. Pemerintah diminta tidak lagi tutup mata dan segera menertibkan.

Kalau praktik semacam ini dibiarkan, maka nama koperasi hanya jadi kedok untuk menjerat warga kecil dengan bunga mencekik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami

Selamat datang di Website Portal Berita intipena.com.

Website Portal Berita **intipena.com** resmi diluncurkan pada 04 Juli 2023 sebagai bagian dari media online **penasultan.co.id**, yang hadir untuk menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan inspiratif bagi masyarakat luas.

**intipena.com** merupakan portal berita terkini di Indonesia yang menghadirkan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan. Semua konten kami sajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka cakrawala berpikir serta memperluas wawasan pembaca. Dengan mengusung tag line **"Berani & Terpercaya"**, kami berkomitmen untuk terus menggulirkan wacana dan informasi yang menggugah, mencerahkan, serta mencerdaskan masyarakat.

Kami menitikberatkan pada kecepatan dan kelengkapan dalam menyajikan berita, dengan tetap menjunjung tinggi hukum positif dan asas kepatutan. Jurnalisme kami adalah **Jurnalisme Positif** yang dijalankan sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan, agar setiap berita memiliki makna, objektif, serta mendorong pembaca pada perilaku positif.

**intipena.com** juga membuka ruang interaksi bagi pembaca melalui kolom komentar di bawah setiap artikel, dengan harapan diskusi yang terbangun tetap menggunakan bahasa yang santun. Saran dan kritik terhadap konten yang kami tayangkan dapat disampaikan melalui menu **Kontak Kami**. Setiap masukan sangat berarti untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan layanan informasi kami.

Semoga informasi yang kami sajikan dapat bermanfaat. Terima kasih atas kepercayaan Anda kepada **intipena.com**.

Email: intipena14@gmail.com
Call Us: +6281779983254
LAINNYA