Kejari Serang Hentikan Kasus Pencurian Hp dan Tabung Gas di Kragilan Melalui RJ

waktu baca 3 menit
Senin, 23 Des 2024 22:32 27 intipena.com

intipena.com – Kepala Kejaksaan Negeri Serang Lulus Mustofa dan Tim Jaksa Fasilitator pada Bidang Tindak Pidana Umum menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2 /RJ-35) kepada Terdakwa Samudi Bin Suprani.

“Penghentian Penuntutan tersebut dilakukan melalui proses Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Penyerahan SKP2 juga dibarengi dengan pembebasan Terdakwa
dari status Tahanan Jaksa yang sebelumnya Terdakwa ditahan pada Rutan Kelas IIB
Serang.”kata Lulus dalam keterangan persnya, Pada Senin 23 Desember 2024.

Ia menjelaskan bahwa kasus Pencurian yang disangkakan dilakukan oleh Terdakwa Samudi Bin Suprani bermula pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Kampung Kendayakan Desa Kendayakan Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Provinsi Banten. Saat berjalan di perkampungan, Tersangka melihat pintu belakang rumah milik korban Bustomi dalam keadaan terbuka, setelah itu tersangka secara spontan langsung masuk melalui pintu belakang Rumah Korban.

“Saat berada di dalam rumah Korban, tersangka melihat satu buah hp merk Samsung J2 Prime dan satu buah hp merk Realme Type C11 warna biru yang berada di atas meja Televisi.tersangka kemudian mengambil 2 (dua) handphone tersebut.”jelasnya.

Kemudian, kata Lulus saat hendak ke luar rumah dan berjalan ke arah dapur, Tersangka melihat 1 buah Tabung Gas LPG ukuran 3 kilogram yang berada di dapur, lalu tersangka mengambilnya tanpa sepengetahuan korban.

Akibat perbuatan tersangka SM dan Korban BST mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 2.500.000,-, Selanjutnya setelah menerima pelimpahan Terdakwa dan barang bukti dari Penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang melalui Kasi Pidana Umum memerintahkan Jaksa untuk
memfasilitasi proses perdamaian berdasarkan keadilan Restorative Justice. Dan Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator melakukan pemanggilan terhadap korban, Terdakwa dan masyarakat secara sah dan patut dengan menyebutkan alasan pemanggilan untuk melakukan proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif. Bahwa dalam tahapan upaya perdamaian yang dilakukan oleh fasilitator antara korban dan Terdakwa telah bersepakat untuk berdamai tanpa paksaan atau syarat-syarat lain. Dengan dihadiri oleh Korban, Terdakwa Keluarga Korban, Keluarga Terdakwa dan tokoh Masyarakat pada tanggal 04 Desember 2024. Bahwa terdakwa telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dan atas permintaan maaf tersebut, korban telah memaafkan Terdakwa tanpa syarat.

Sehingga proses Restorative Justice yang di fasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Serang telah berjalan lancar. Bahwa setelah dilakukan perdamaian, pada tanggal 17 Desember 2024, Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Serang menyelenggarakan Eksposes dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan Jajaran pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI. Atas Eksposes yang dilakukan, Jaksa Agung Muda Pidana Umum melalui Direktur Penuntutan pada Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penuntutan tersebut melalui mekanisme RJ.

Serta pada hari ini Senin 23 Desember 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Serang Lulus Mustofa menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2 /RJ-35) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten kepada Terdakwa Samudi, serta melepaskan Terdakwa dari Tahanan yang kemudian disambut oleh
keluarga.

Untuk diketahui berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, terdapat beberapa syarat untuk Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, diantaranya:
– Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana;
– Ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
– Kerugian terhadap korban tidak lebih dari 2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah);
– Terdakwa mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban;
– Korban telah memaafkan Terdakwa;
– Telah tercapainya perdamaian antara Korban dan Terdakwa.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami

Selamat datang di Website Portal Berita intipena.com.

Website Portal Berita **intipena.com** resmi diluncurkan pada 04 Juli 2023 sebagai bagian dari media online **penasultan.co.id**, yang hadir untuk menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan inspiratif bagi masyarakat luas.

**intipena.com** merupakan portal berita terkini di Indonesia yang menghadirkan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan. Semua konten kami sajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka cakrawala berpikir serta memperluas wawasan pembaca. Dengan mengusung tag line **"Berani & Terpercaya"**, kami berkomitmen untuk terus menggulirkan wacana dan informasi yang menggugah, mencerahkan, serta mencerdaskan masyarakat.

Kami menitikberatkan pada kecepatan dan kelengkapan dalam menyajikan berita, dengan tetap menjunjung tinggi hukum positif dan asas kepatutan. Jurnalisme kami adalah **Jurnalisme Positif** yang dijalankan sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan, agar setiap berita memiliki makna, objektif, serta mendorong pembaca pada perilaku positif.

**intipena.com** juga membuka ruang interaksi bagi pembaca melalui kolom komentar di bawah setiap artikel, dengan harapan diskusi yang terbangun tetap menggunakan bahasa yang santun. Saran dan kritik terhadap konten yang kami tayangkan dapat disampaikan melalui menu **Kontak Kami**. Setiap masukan sangat berarti untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan layanan informasi kami.

Semoga informasi yang kami sajikan dapat bermanfaat. Terima kasih atas kepercayaan Anda kepada **intipena.com**.

Email: intipena14@gmail.com
Call Us: +6281779983254
LAINNYA