Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), menggeledah kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang pada Senin, 10 Februari 2025. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024 di DPMPD Kabupaten Tangerang.
“Ya, benar. Kami melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 7 Februari 2025,” ujar Doni kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa tim penyidik telah menyita sejumlah barang dan dokumen dari ruang Administrasi Pemerintahan Desa (ADPEMDES) yang berkaitan dengan kasus tersebut. Saat ini, tim masih menganalisis serta memeriksa barang bukti yang telah disita untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik. Proses hukum akan terus berjalan tanpa pandang bulu,” tegas Doni.
Dugaan penyimpangan dalam sistem pencairan APBDes 2024 ini dikaitkan dengan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak Kejari Kabupaten Tangerang memastikan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Tidak ada komentar