Serang – Maraknya praktik jual kembali layanan internet secara ilegal melalui jaringan RT RW Net menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Serang, Hero, menegaskan akan segera menindaklanjuti kasus ini demi menegakkan regulasi yang berlaku.
Praktik ilegal ini merugikan penyedia layanan internet resmi (ISP) yang telah mengantongi izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Para pelaku usaha RT RW Net ilegal diduga tidak hanya menjual layanan internet dengan harga murah, tetapi juga merusak infrastruktur ISP resmi.
Seorang pengusaha internet dari mitra ISP PT Global Media Data Prima (GMDP), Awi, mengungkapkan bahwa keberadaan RT RW Net ilegal menjadi tantangan besar bagi pengusaha ISP yang beroperasi sesuai aturan.
“Mereka masih ilegal, menjual lebih murah, dan sering merusak infrastruktur kami. ODP (Optical Distribution Point) kami hilang, kabel putus beberapa kali,” ujar Awi kepada penasultan.co.id, Rabu (5/2/2025).
Awi berharap pemerintah daerah segera bertindak agar persaingan usaha internet berjalan sehat. “Saya senang jika pemerintah menertibkan RT RW Net ilegal ini. Kami yang resmi selalu membayar pajak dan mengikuti regulasi yang berlaku, sementara mereka tidak,” imbuhnya.
Menanggapi permasalahan ini, Kadis Kominfo Kabupaten Serang, Hero, berjanji akan segera turun ke lapangan untuk melakukan penindakan.
“Kami akan segera menyelidiki praktik RT RW Net ilegal ini. Saya akan berkoordinasi dengan tim untuk menindaklanjuti kasus ini di lapangan secepatnya,” tegas Hero.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang belum dapat dimintai keterangan terkait regulasi perizinan usaha internet di daerah tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, praktik usaha RT RW Net ilegal dapat dikenai sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp600 juta.
RT RW Net sendiri merupakan jaringan internet yang dikelola oleh individu atau kelompok tanpa izin resmi. Pelaku usaha ini membeli bandwidth dari ISP besar, kemudian menjualnya kembali kepada masyarakat tanpa izin dan tanpa membayar pajak.
Keberadaan RT RW Net ilegal tidak hanya merugikan ISP resmi, tetapi juga berpotensi merugikan negara dalam hal pendapatan pajak. Oleh karena itu, pemerintah daerah berencana memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku usaha internet ilegal di wilayah Kabupaten Serang.
(Imat/Tisna)
Tidak ada komentar