Kadis Kominfo Kabupaten Serang Akan Tindak Tegas RT RW Net Ilegal

waktu baca 2 menit
Senin, 10 Feb 2025 10:10 51 intipena.com

Serang – Maraknya praktik jual kembali layanan internet secara ilegal melalui jaringan RT RW Net menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Serang, Hero, menegaskan akan segera menindaklanjuti kasus ini demi menegakkan regulasi yang berlaku.  

Praktik ilegal ini merugikan penyedia layanan internet resmi (ISP) yang telah mengantongi izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Para pelaku usaha RT RW Net ilegal diduga tidak hanya menjual layanan internet dengan harga murah, tetapi juga merusak infrastruktur ISP resmi.  

Persaingan Tidak Sehat dan Dampak bagi ISP Resmi  

Seorang pengusaha internet dari mitra ISP PT Global Media Data Prima (GMDP), Awi, mengungkapkan bahwa keberadaan RT RW Net ilegal menjadi tantangan besar bagi pengusaha ISP yang beroperasi sesuai aturan.  

“Mereka masih ilegal, menjual lebih murah, dan sering merusak infrastruktur kami. ODP (Optical Distribution Point) kami hilang, kabel putus beberapa kali,” ujar Awi kepada penasultan.co.id, Rabu (5/2/2025).  

Awi berharap pemerintah daerah segera bertindak agar persaingan usaha internet berjalan sehat. “Saya senang jika pemerintah menertibkan RT RW Net ilegal ini. Kami yang resmi selalu membayar pajak dan mengikuti regulasi yang berlaku, sementara mereka tidak,” imbuhnya.  

Pemkab Serang Akan Turun ke Lapangan  

Menanggapi permasalahan ini, Kadis Kominfo Kabupaten Serang, Hero, berjanji akan segera turun ke lapangan untuk melakukan penindakan.  

“Kami akan segera menyelidiki praktik RT RW Net ilegal ini. Saya akan berkoordinasi dengan tim untuk menindaklanjuti kasus ini di lapangan secepatnya,” tegas Hero.  

Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang belum dapat dimintai keterangan terkait regulasi perizinan usaha internet di daerah tersebut.  

Ancaman Sanksi Hukum bagi RT RW Net Ilegal  

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, praktik usaha RT RW Net ilegal dapat dikenai sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp600 juta.  

RT RW Net sendiri merupakan jaringan internet yang dikelola oleh individu atau kelompok tanpa izin resmi. Pelaku usaha ini membeli bandwidth dari ISP besar, kemudian menjualnya kembali kepada masyarakat tanpa izin dan tanpa membayar pajak.  

Keberadaan RT RW Net ilegal tidak hanya merugikan ISP resmi, tetapi juga berpotensi merugikan negara dalam hal pendapatan pajak. Oleh karena itu, pemerintah daerah berencana memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku usaha internet ilegal di wilayah Kabupaten Serang.  

(Imat/Tisna)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami

Selamat datang di Website Portal Berita intipena.com.

Website Portal Berita **intipena.com** resmi diluncurkan pada 04 Juli 2023 sebagai bagian dari media online **penasultan.co.id**, yang hadir untuk menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan inspiratif bagi masyarakat luas.

**intipena.com** merupakan portal berita terkini di Indonesia yang menghadirkan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan. Semua konten kami sajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka cakrawala berpikir serta memperluas wawasan pembaca. Dengan mengusung tag line **"Berani & Terpercaya"**, kami berkomitmen untuk terus menggulirkan wacana dan informasi yang menggugah, mencerahkan, serta mencerdaskan masyarakat.

Kami menitikberatkan pada kecepatan dan kelengkapan dalam menyajikan berita, dengan tetap menjunjung tinggi hukum positif dan asas kepatutan. Jurnalisme kami adalah **Jurnalisme Positif** yang dijalankan sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan, agar setiap berita memiliki makna, objektif, serta mendorong pembaca pada perilaku positif.

**intipena.com** juga membuka ruang interaksi bagi pembaca melalui kolom komentar di bawah setiap artikel, dengan harapan diskusi yang terbangun tetap menggunakan bahasa yang santun. Saran dan kritik terhadap konten yang kami tayangkan dapat disampaikan melalui menu **Kontak Kami**. Setiap masukan sangat berarti untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan layanan informasi kami.

Semoga informasi yang kami sajikan dapat bermanfaat. Terima kasih atas kepercayaan Anda kepada **intipena.com**.

Email: intipena14@gmail.com
Call Us: +6281779983254
LAINNYA