Lebak, Intipena.com – Merasa tak lagi punya harapan atas keadilan, warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menggelar aksi teatrikal tutup mulut di depan segel galian tambang ilegal di Kampung Papanggo. Dalam aksi ini, mereka memborgol tangan sendiri menggunakan tali sebagai simbol ketidakberdayaan.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap kriminalisasi yang mereka alami setelah 17 warga dipanggil oleh Ditreskrimum Polda Banten. Mereka dilaporkan oleh pengusaha tambang ilegal atas dugaan penghasutan dan pengrusakan, hanya karena membakar ban bekas dalam aksi demonstrasi menuntut lingkungan yang lebih sehat.
“Hukum ini seakan hanya milik mereka yang punya uang. Kami yang menuntut hak atas lingkungan bersih justru dikriminalisasi, sementara perusak alam bertahun-tahun tetap bebas,” ujar Muntadir, koordinator aksi.
Warga geram lantaran laporan mereka terhadap aktivitas tambang ilegal yang telah diajukan ke Polres Lebak dan Polda Banten tak kunjung ditindaklanjuti. Sementara itu, laporan balik dari pihak pengusaha tambang justru langsung diproses hingga naik ke tahap penyidikan.
“Kalau berbicara dampak, jelas sekali. Jalan-jalan desa hancur, sawah rusak akibat erosi, dan ada ancaman longsor serta banjir akibat perubahan struktur tanah,” lanjut Muntadir.
Merasa tak memiliki pilihan lain, warga Mekarsari menyatakan siap menyerahkan diri secara massal ke Polda Banten sebagai bentuk keputusasaan mereka terhadap ketidakadilan hukum.
Selain mendesak kepolisian untuk bersikap adil, warga juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan dan memberikan perlindungan kepada mereka yang terancam dikriminalisasi.
“Kami memohon kepada Bapak Presiden untuk menolong masyarakat Desa Mekarsari yang sedang dilaporkan oleh pengusaha tambang ilegal. Jangan biarkan hukum hanya berpihak kepada mereka yang punya kuasa,” tegas Muntadir.
Aksi ini menjadi cerminan ketidakpuasan masyarakat terhadap sistem hukum yang dinilai lebih melindungi pemilik modal daripada rakyat kecil. Kini, semua mata tertuju pada respons aparat penegak hukum apakah akan menindak pelaku perusakan lingkungan atau justru membiarkan ketimpangan ini terus terjadi.
Tidak ada komentar